Perlindungan Konsumen Dalam Jual-beli Perumahan Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000 (Studi Kasus di Perum Taman Nirwana Kediri) (HES-9)


Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya fenomena bahwa pelaku usaha (pengembang) dalam memasarkan hasil produksinya tidak menjalankan tanggungjawab kepada konsumen sesuai dengan brosur atau iklan yang dijanjikan. Dalam hal ini peneliti menghubungkan masalah perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri dengan  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.
Fokus penelitian dalampenelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan jual-beli perumahan di  Perum Taman Nirwana Kediri? (2)Bagaimana perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri menurut undang-undang No. 8 Tahun 1999? (3) Bagaimana perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan pelaksanaan jual-beli perumahan di  Perum Taman Nirwana Kediri dan mendiskripsikan hubungan perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana dengan  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.

Penelitian ini merupakanpenelitian kualitatif,proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara tentang pelaksanaan jual-beli perumahan di  Perum Taman Nirwana Kediri dan perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana yang ditelaah denganUndang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan jual-beli di Perum Taman Nirwana Kediri, pembeli diberi kebebasan untuk memilih obyeknya dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, tunai bertahap dan kredit (KPR). Fasilitas yang ditawarkan ada hunian dengan desain 2 ruang kamar tidur, ruang tamu, dapur dan kamar mandi, sedangkan fasilitas umum ada taman, mushola dan lapangan, meskipun mushola dan lapangan belum direalisasikan pelaku usaha. (2). Perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 dalam pelaksanaan jual-beli di Perum Taman Nirwana belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari hak-hak konsumen yang belum terpenuhi terutama fasilitas umum dan kontruksi bangunan yang kurang bagus. Tindakan pelaku usaha ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Perum Taman Nirwana Kediri dalam transaksi jual-beli rumah telah melanggar ketentuan undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang terdapat dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 dan Pasal 17, sehingga pelaku harus dikenakan sanksi tegas sebagaimana Pasal 62 undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (3) Perlindungan konsumen berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000, dalam jual-beli rumah di Perum Taman Nirwana belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari hak-hak konsumen yang belum terpenuhi terutama fasilitas umum dan kontrusi bangunan yang kurang bagus. Tindakan pelaku usaha ini melanggar kententuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000 No. 2 ayat (4) dan (6).

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan