Penelitian
ini dilatarbelakangi karena adanya fenomena bahwa pelaku usaha (pengembang)
dalam memasarkan hasil produksinya tidak menjalankan tanggungjawab kepada
konsumen sesuai dengan brosur atau iklan yang dijanjikan. Dalam hal ini
peneliti menghubungkan masalah perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan
di Perum Taman Nirwana Kediri dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.
Fokus
penelitian dalampenelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan jual-beli
perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri?
(2)Bagaimana perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman
Nirwana Kediri menurut undang-undang No. 8 Tahun 1999? (3) Bagaimana
perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri
menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000? Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan pelaksanaan
jual-beli perumahan di Perum Taman
Nirwana Kediri dan mendiskripsikan hubungan perlindungan konsumen dalam
jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa
Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.
Penelitian
ini merupakanpenelitian kualitatif,proses pengumpulan data dengan menggunakan
metode dokumentasi, observasi, dan wawancara tentang pelaksanaan jual-beli
perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri
dan perlindungan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana yang
ditelaah denganUndang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional
No. 06/DSN-MUI/IV/2000.Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi,
deduksi, klasifikasi, dan verifikasi.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan jual-beli di Perum Taman Nirwana Kediri, pembeli
diberi kebebasan untuk memilih obyeknya dan pembayarannya dapat dilakukan
secara tunai, tunai bertahap dan kredit (KPR). Fasilitas yang ditawarkan ada hunian
dengan desain 2 ruang kamar tidur, ruang tamu, dapur
dan kamar mandi, sedangkan fasilitas umum ada taman, mushola dan lapangan,
meskipun mushola dan lapangan belum direalisasikan pelaku usaha. (2). Perlindungan konsumen berdasarkan
Undang-undang No. 8 tahun 1999 dalam pelaksanaan jual-beli di Perum Taman
Nirwana belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari hak-hak konsumen
yang belum terpenuhi terutama fasilitas umum dan kontruksi bangunan yang kurang
bagus. Tindakan
pelaku usaha ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Perum Taman Nirwana Kediri
dalam transaksi jual-beli rumah telah melanggar ketentuan undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang terdapat dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 dan Pasal 17, sehingga pelaku harus dikenakan
sanksi tegas sebagaimana Pasal 62 undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (3) Perlindungan
konsumen berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000, dalam
jual-beli rumah di Perum Taman Nirwana belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat
dari hak-hak konsumen yang belum terpenuhi terutama fasilitas umum dan kontrusi
bangunan yang kurang bagus. Tindakan pelaku usaha ini melanggar kententuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000 No. 2 ayat (4) dan (6).
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar