Studi Analisis Qiyas Imam Syafi'i Dalam Istinbath Hukum (sy-2)


Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh seorang tokoh yang bernama Imam Syafi'i, yang fiqhnya menggabungkan dua madzab sebelumnya yaitu ahlu hadits dan ra'yi dengan porsi seimbang. Selain itu madzab Syafi'i adalah madzab yang tersebar di dunia yang di antaranya di Indonesia. Sedangkan penulis memilih qiyas, karena dengan pertimbangan : a) Semakin berkembangnya hukum yang belum ada kejelasan dari al-Qur'an dan al-Hadits ataupun Ijma', b) Mengingat yang diqiyaskan adalah syari'at maka tidak boleh dibuat semaunya, c) Orang yang melakukan qiyas harus memiliki keahlian dan memenuhi persyaratan-persyaratan. Dalam hal ini peneliti hanya membahas secara khusus. Salah satu dari sekian banyak pemikiran tokoh ini yaitu qiyas Imam Syafi'i dalam Istinbath hukum.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana sistematika sumber dan dalil hukum menurut Imam Syafi'i? (2) Bagaimana konsep qiyas menurut Imam Syafi'i? (3) Bagaimana analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum ? Adapun yang menjadi tujuan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui sistematika sumber dan dalil hukum menurut Imam Syafi’i. (2) Untuk mengetahui konsep qiyas menurut Imam Syafi’i. (3) Untuk mengetahui analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum.
Skripsi ini secara teoritis berguna dalam pengembangan, pembangunan dan peningkatan khasanah ilmiah dalam hukum Islam. Sedangkan secara praktis berguna bagi setiap orang Islam ketika menerapkan metode qiyas dalam Istinbath hukum terhadap suatu masalah dan juga dapat digunakan bahan pertimbangan dalam memproduksi karya-karya ilmiah bagi seluruh civitas akademik di STAIN Tulungagung maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Dalam penelitian ini digunakan metode induksi, deduksi, komparasi dan content analisis. Induksi digunakan untuk menganalisis suatu masalah-masalah dari fakta yang khusus kemudian ditarik generalisasi secara umum. Deduksi digunakan untuk menganalisa suatu masalah-masalah yang bersifat umum kemudian dijabarkan secara khusus. Komparasi digunakan untuk membandingkan dari beberapa pendapat terhadap suatu masalah dengan memperhatikan penyebab-penyebabnya. Sedangkan content analisis digunakan untuk memperoleh kejelasan suatu masalah dilihat dari aspek isi dalam masalah tersebut.
Setelah penulis melakukan studi analisis terhadap sistematika sumber dan dalil hukum serta konsep qiyas Imam Syafi'i, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : 1). Bagi Imam Syafi'i, yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum hanyalah al-Qur'an, al-Sunah, Ijma' dan dan Qiyas, 2). Setiap kasus pasti ada petunjuk tentang hukumnya dan petunjuk itu dicari dengan ijtihad yaitu dengan qiyas, qiyas hanya berlaku bagi orang yang menemukannya, 3). Menurut yang dipahami penulis, Imam Syafi’i mewajibkan ijtihad/ qiyas kepada umat Islam yang mampu dan tidak boleh taqlid.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan