BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi sehingga dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar. Oleh karena itu diperlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia, Staatsblad 1937-190 tentang Credietverband dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan, sedangkan perkembangan mengenai hak-hak atas tanah menuntut harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan sebagai hak atas tanah yang dapat dibebankan Hak Tanggungan berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan, perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini