Penyelenggaraan
pembangunan merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan
secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang adalah kualitas
sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan
sangat bergantung pada manusia pelaksananya, sebab apapun yang dimliki oleh
suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti
bila tidak ditangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari
segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya manusia yang
berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat
ketat dewasa ini.
Pegawai negeri
sipil sebagai aparatur pemerintah merupakan tulang punggung pemerintah dalam
pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi dewasa ini telah
berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar
tugas-tugas manusia, namun factor manusia masih sangat diperlukan.
Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh
kemampuan manusia untuk mengolahnya.
Kelancaran
pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur
pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam usaha
mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur
aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan
kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan
tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam
undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang Nomor 8 tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa ;
“kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan nasional
sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara khususnya pegawai negeri,
karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni nasional
yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern,
demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri yang
merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang harus
menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata pada masyarkat dengan
dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 (penjelasan umum)”
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah
diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan
bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan
perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.
Oleh
karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya
dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah
berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini
mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang
diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain
yang cepat dan tepat, diperlukan adanya koordinasi dan pengendalian yang
intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan
pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah
daerah dengan pemerintah tingkat atasnya. Sehubungan dengan pembahasan
tersebut, maka pelaksanaan pembangunan yang merata di seluruh tanah air guna
mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan masyarakat Indonesia, juga memerlukan
keserasian antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam
rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah secara
mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan dari
undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaran pemerintahan daerah,
dengan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagai asas
pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada daerah kabupaten
atau kota.
Tugas
Pemerintah Daerah (Pemda) akan semakin
berat dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengingat
tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat besar. Pada akhirnya
Pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan umum dan pembangunan kearah
yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kinerja para
aparatur pemerintah yang memiliki dedikasi, loyalitas serta profesionalisme
yang tinggi dan tentunya mampu menjadi pelindung masyarakat.
Namun demikian keberhasilan pembangunan di daerah banyak
ditentukan oleh pelaksanaan ketertiban, salah satu diantaranya adalah tertib di
bidang manajemen pemerintahan khususnya dalam peningkatan kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
Dalam
hubungannya dengan pelaksanaan manajemen dalam pemerintahan, maka organisasi
yang sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan suatu daerah adalah
sekretariat daerah. Sekretariat daerah merupakan unsur staf pemerintah
kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan
tanggung jawab kepada Kepala daerah. Sekretariat derah dalam pelaksanaan
manajemen merupakan pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di
daerah.
Demikian
pula halnya dengan pelaksanaan fungsi sekretariat di Kantor Bupati Luwu Timur,
dalam hal ini fungsi manajemen sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan.
namun menurut pengamatan penulis pelaksanaan fungsi sekretariat sebagai fungsi
manajemen terhadap pegawai negeri sipil masih
sangat jauh dari apa yang diharapkan dalam menciptkan aparatur pemerintah yang bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Bertitik tolak
pada fungsi sekretariat sebagai pusat kegiatan administrasi dari pada roda
pemerintahan di kantor Bupati Luwu Timur sesuai dengan peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 dalam proses pelaksanaan manajemen
pemerintahan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara jauh melalui
penelitian dengan judul : “ Pelaksanaan
Fungsi Sekretariat Dalam peningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di
Sekretariat Kabupaten Luwu Timur.”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar