BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan yang diundangkan secara benar dan berdasarkan prosedur yang syah, “dimana Undang-undang merupakan suatu keputusan pemerintah yang menetapkan peraturan-peraturan pemerintah yang mengikat secara umum”1.
Tujuan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan adalah untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya dan mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi setiap pelanggarnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 1999 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang telah dirubah dengan Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, bahwa setiap daerah diberikan hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan asas otonomi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dari suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan pembangunan pemerintahan dan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah, salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Pendapatan asli daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat dijadikan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah menempatkan jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang dapat dipungut daerah terdiri dari :
1. Jenis-jenis pajak provinsi terdiri dari :
a. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
b. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air di bawah tanah dan air permukaan
2. Jenis-jenis pajak Kabupaten atau kota terdiri dari :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian
g. Pajak Parkir
3. Jenis-jenis retribusi daerah terdiri dari :
a. Retribusi jasa umum
b. Retribusi jasa usaha
c. Retribusi perijinan tertentu
Agar pemungutan pajak dan retribusi tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil
2. Pemungutan pajak harus sesuai dengan UU di Indonesia di atur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) hal ini memberikan putusan hukum untuk menyatakan keadilan baik negara maupun warganya
3. Tidak mengganggu perekonomian
4. Pemungutan pajak harus efisien
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana 2.
Retribusi merupakan pungutan sebagai pembayaran atas pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau fasilitas pemerintah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan umum telah di buat pemerintah, dalam hal ini salah satunya adalah retribusi pasar yang merupakan pungutan dari fasilitas atas luas atau sarana lain dari pasar seperti wc, lahan parkir, dan meja-meja pedagang kaki lima. Para pengguna fasilitas tersebut, hendaklah memperhatikan dan sadar akan kewajibannya membayar retribusi karena sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah umumnya, khususnya pasar itu sendiri.
Retribusi pasar umumnya dipungut sebulan sekali, salah satu retribusi yang sering kali tidak dibayar oleh pemilik kios yaitu retribusi pemindahtanganan izin kios, yang seharusnya dilakukan oleh pemilik baru kios yang dijual, hal ini sering diabaikan oleh pemilik kios yang baru, sehingga di lapangan banyak dijumpai, dalam kartu abudemen tercantum nama-nama pemilik lama. Padahal berdasar pasal 14 Bab XII Perda No. 7 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
Setiap pemindahtanganan ijin terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Bupati dan kepada pemegang ijin baru harus menyelesaikan balik nama surat ijin tersebut dengan dikenakan biaya sebesar 5% dari jumlah harga jual beli berdasarkan harga pasar.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, diperlukan suatu pengkajian secara ilmiah, dan oleh karenanya penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang hasilnya dibahas, dianalisis dan disusun secara sistematik dalam sebuah karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul :
“PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN IZIN PEMILIK KIOS BERDASARKAN PASAL 14 PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR DI PASAR MANONJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar