Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meningkatkan Efisiensi Biaya Fiskal Perusahaan Pada PT. Surya Sukma (AK-41)

Pembangunan di Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pembangunan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik material maupun spiritual. Untuk dapat mewujudkan itu semua pemerintah memerlukan banyak biaya yang salah satu sumbernya adalah dari sektor perpajakan. Oleh karena itu perpajakan merupakan bagian yang terpenting untuk sumber keuangan negara, mengingat 80% sumber APBN bersumber dari sektor pajak. 

Dalam memaksimalkan penerimaan pajak, pemerintah Indonesia telah menyempurnakan sistem perpajakannya menjadi lebih sederhana yang disebut dengan Tax Reform pada tahun 1983. Kemudian disusul dengan penyempurnaan Undang-undang Perpajakan yang dilakukan tahun 1994 dan mulai berlaku tahun 1995. Selanjutnya disempurnakan kembali pada tahun 2000. Semua bentuk pajak sifatnya dapat dipaksakan karena sesuai dengan dasar hukumnya yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. 


Pemilihan perusahaan PT. Surya Sukma sebagai objek penelitian dikarenakan penulis berpendapat, pajak untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang-barang plastik ini merupakan perusahaan manufaktur. Jenis industri ini tergolong besar dan penulis yakin PT. Surya Sukma mempunyai kriteria tersendiri untuk kebijakan pajaknya, sehingga sangat menarik untuk dibahas. Suatu sistem manajemen pajak yang efektif merupakan hal terpenting bagi perusahaan untuk tetap bertahan dalam kondisi yang sekarang ini, untuk itu diperlukan adanya suatu perencanaan pajak (tax planning) dalam rencana kerja tanpa harus melanggar Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Perencanaan pajak dilakukan melalui cara penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penggelapan pajak (tax evasion). 

Walaupun kedua cara tersebut memiliki konotasi yang sama sebagai tindakan yang melanggar hukum, namun suatu hal yang jelas membedakan keduanya yaitu penghindaran pajak (tax evoidance) adalah perbuatan yang tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perpajakan, sedangkan penggelapan pajak (tax evasion) jelas- jelas perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang Perpajakan. Dalam perusahaan salah satu biaya yang paling besar dikelurkan adalah membayar gaji karyawan yang hal ini rutin dilakukan setiap bulan. 

Otomatis perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin karena pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan efisiensi biaya fiskal perusahaan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan. Pelaksanaan perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan diharapkan dapat meminimumkan beban pajak terhutang karyawan, yang otomatis akan dapat memaksimalkan laba setelah pajak, sehingga biaya yang dikeluarkan perusahaan akan lebih efisien karena dalam hal ini beban pajak perusahaan juga dapat lebih ditekan dengan menggunakan biaya deductible expense. Dimana hal tersebut akan turut juga menjaga pertumbuhan usaha yang berkesinambungan. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai itu maka penulis mengambil judul “Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meningkatkan Efisiensi Biaya Fiskal Perusahaan Pada PT. Surya Sukma“.
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan