Perkembangan perekonomian negara saat ini semakin berkembang pesat dengan adanya perdaganggan bebas yang mulai dari tahun 2003. Perusahaan- perusahaan yang sedang berkembang tidak dapat menghindari pajak yang sudah merupakan kewajiban wajib pajak terhadap negara atas penghasilan yang di peroleh.
Hal ini membuat perusahaan harus membuat suatu perencanaan untuk mendapatkan laba yang di inginkan termasuk tentang pajak yang harus dibayarkan. Atas dasar inilah penulis tertarik untuk memilih bidang studi perpajakan tentang perencanaan perpajakan yang di lakukan perusahaan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan dan sebagai pendorong kegiatan perekonomian. Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak akan mempengaruhi efisiensi dan daya saing perusahaan karena setiap perusahaan dituntut untuk menekan biaya, dalam hal ini adalah kewajiban membayar pajak, dimana biaya akan menurunkan after tax profit, rate of return dan cash flow.
Hal tersebut menuntut perusahaan untuk mengefisiensikan beban pajak dengan berbagai upaya legal dalam manajemen pajak, dimana tahap awal dari manajemen pajak adalah perencanaan pajak menurut peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya perencanaan pajak tersebut, wajib pajak dapat menghemat jumlah pajak yang sebenarnya melebihi kewajibannya dan di lain pihak membantu wajib pajak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rencana investasi di masa yang akan datang.
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan spairpart diesel, PT. CHD harus melaksanakan kewajiban perpajakan terhadap negara.
Dengan adanya sistem perpajakan yang diterapkan oleh perusahaan dalam menghitung pajak, maka penulis tertarik untuk menganalisis dan mengusulkan perencanaan pajak yang legal kepada PT CHD, dan penulis tertarik untuk mengkaji perencanaan pajak yang diterapkan oleh perusahaan serta untuk mengetahui apakah perencanaan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Dengan pembahasan perencanaan pajak ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan agar dapat mengefisiensikan beban pajak dengan upaya-upaya yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kewajiban perpajakan yang harus di bayarkan oleh perusahaan lebih efisien dan efektif.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar