PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERIODE 2004-2005 ANTARA DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX DENGAN FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEBUN IX DIVISI TANAMAN TAHUNAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX di PABRIK KEBUN GETAS KABUPATEN SEMARANG (HK-27)

Pembangunan  nasional  dilaksanakan  dalam  rangka  pembangunan manusia  Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil,  makmur,  yang   merata,  baik  materil  maupun  spiritual  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan  dan  kedudukan  yang  sangat  penting  sebagai  pelaku  dan  tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembanguna ketenagakerjaan   untuk   meningkatkan   kualitas   dan   peran sertanya dalam penbangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Suratin            (2004:5)           berpendapat     “Perlindungan   tenaga  kerja dimaksudkan   untuk  menjamin   hak-hak   dasar   pekerja   atau   buruh   dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tidak diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”.
Pembinaan  hubungan  industrial  sebagai  bagian  dari  pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industial yang harmonis,  dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap  hak  asasi   manusia  sebagaimana  dituangkan  dalam  TAP MPR No.XVII/MPR/1998,  Undang-Undang  Dasar 1945 Pasal 28, serta Undang- Undang Nomor 21 tahun 2000  Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh   agar diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Peraturan perundang-undangan diatas merupakan tonggak utama dalam menegakan demokrasi ditempat kerja. Penegakan demokrasi ditempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja atau buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan.
Perjanjian  Kerja  Bersama  (PKB)  adalah  perjanjian  yang  diadakan antara  serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa beberapa serikat pekerja yang telah terdaftar  pada Departemen Tenaga Kerja dengan Pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang  berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata  memuat  syarat-syarat  kerja   yang   harus  diperhatikan  dalam perjanjian      kerja.   Dengan demikian          Perjanjian         Kerja   Bersama            (PKB) merupakan suatu peraturan induk atau peratuan  dasar bagi perjanjian kerja, baik terhadap perjanjian kerja yang sudah diselenggarakan maupun yang akan diselenggarakan,   ini   berarti   setiap   Perjanjian   Kerja  yang  dibuat   oleh pengusaha  dan  pekerja/buruh  tidak  boleh  bertentangan  dengan  Perjanjian Kerja Bersama.  Jika  terjadi  pertentangan  antara  Perjanjian  Kerja  dengan Perjanjian  Kerja  Bersama  maka perjanjian  kerja  tersebut  dinyatakan  batal demi  hukum  dan  yang  berlaku  adalah  ketentuan  dalam Perjanjian  Kerja Bersama (Pasal 127 dan 128 Undang-Undang  No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja   atau   Serikat Buruh            adalah  mendapatkan  di  lapangan  hak-hak karyawan  yang  telah  diberi  oleh managemen dalam  dokumen  perjanjian. Perhatian     utama   managemen      adalah mempertahankan            haknya untuk mengelolah perusahaan dan agar kegiatan-kegiatan perusahaan berjalan efektif (Simamora   2001: 723).  Sering  kali  dalam  pelaksanaan  Perjanjian  Kerja Bersama  tidak  sesuai   dengan  apa  yang tertulis  dalam  perjanjian,  tidak terlaksananya  PKB  baik  yang  dilakukan  oleh  Pengusaha  maupun Pekerja berdampak  pada  terjadinya  perselisihan  hubungan  industrial,  baik            terjadi karena perbedaan  penafsiran  pasal-pasal  yang  ada  dalam  PKB  maupuan karena ketidakmanpuan para pihak untuk melaksanakan isi PKB.
Keadaan tersebut  diatas  menjadi  penghalang  terciptanya  hubungan kerja  yang   harmonis, nyaman  dan  dinamis.  Hubungan  Industrial  yang harmonis,  nyaman  dan   dinamis  antara  pekerja dengan  pengusaha  akan berdampak pada peningkatan     produktifitas kerja serta             peningkatan kesejahteraan pekerja, sebagai  implementasi dari hubungan industrial yang harmonis  adalah pelaksanaan  Perjanjian   Kerja  Bersama  dengan  sebaik- baiknya. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional disamping usaha swasta dan koperasi. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam negeri. Mengingat begitu penting dan strategis peranan  PT  Perkebunan  Nusantara  sebagai  salah  satu  Badan Usaha  Milik Negara maka diperlukan suatu lingkungan kerja yang harmonis, nyaman dan dinamisehingga   produktifitas   meningkat   yang   berdampak   pula   pada peningkatan pendapatan Negara.
Berdasarkan  uraian  tersebut  diatas  peneliti  tertarik  untuk  meneliti bagaimana  pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahuna



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan