Pembangunan
nasional
dilaksanakan
dalam
rangka
pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur,
yang merata,
baik
materil maupun
spiritual
berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang
sangat
penting
sebagai
pelaku
dan
tujuan
pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas dan
peran sertanya dalam penbangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan.
Suratin (2004:5) berpendapat “Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan
untuk menjamin hak-hak
dasar
pekerja
atau
buruh
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tidak diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”.
Pembinaan hubungan
industrial sebagai bagian
dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk terus mewujudkan
hubungan industial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan
dan penghargaan terhadap hak
asasi manusia
sebagaimana
dituangkan
dalam
TAP MPR
No.XVII/MPR/1998, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, serta Undang-
Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar
diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Peraturan perundang-undangan diatas merupakan
tonggak utama dalam menegakan demokrasi ditempat kerja. Penegakan demokrasi ditempat kerja diharapkan dapat mendorong
partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja atau buruh Indonesia untuk membangun
negara Indonesia
yang dicita-citakan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang diadakan antara serikat pekerja/serikat buruh
atau beberapa beberapa serikat pekerja
yang telah terdaftar pada
Departemen Tenaga Kerja dengan Pengusaha
atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat
syarat-syarat
kerja
yang
harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Dengan
demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan suatu peraturan induk atau peratuan dasar bagi perjanjian kerja, baik terhadap perjanjian kerja yang sudah diselenggarakan maupun yang akan diselenggarakan, ini
berarti
setiap
Perjanjian Kerja yang dibuat
oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak
boleh
bertentangan
dengan
Perjanjian
Kerja Bersama.
Jika
terjadi pertentangan antara Perjanjian Kerja
dengan
Perjanjian Kerja Bersama
maka perjanjian
kerja
tersebut
dinyatakan
batal
demi hukum dan yang berlaku
adalah
ketentuan
dalam Perjanjian
Kerja
Bersama (Pasal 127 dan 128 Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja atau
Serikat Buruh adalah mendapatkan di lapangan hak-hak karyawan yang
telah
diberi
oleh managemen dalam dokumen
perjanjian.
Perhatian utama managemen adalah mempertahankan haknya untuk mengelolah
perusahaan dan agar kegiatan-kegiatan perusahaan berjalan efektif (Simamora
2001: 723). Sering kali dalam pelaksanaan
Perjanjian
Kerja
Bersama tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian, tidak terlaksananya PKB baik yang dilakukan
oleh
Pengusaha
maupun Pekerja
berdampak pada terjadinya
perselisihan hubungan industrial, baik terjadi karena perbedaan
penafsiran
pasal-pasal
yang
ada
dalam
PKB
maupuan
karena ketidakmanpuan para pihak
untuk melaksanakan isi PKB.
Keadaan tersebut diatas menjadi penghalang terciptanya hubungan
kerja yang
harmonis, nyaman
dan
dinamis.
Hubungan
Industrial
yang
harmonis, nyaman dan
dinamis antara pekerja dengan
pengusaha
akan
berdampak pada peningkatan produktifitas
kerja serta peningkatan
kesejahteraan pekerja, sebagai implementasi dari hubungan industrial yang harmonis adalah pelaksanaan
Perjanjian Kerja Bersama
dengan
sebaik-
baiknya. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) sebagai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan
salah satu pelaku
ekonomi nasional disamping
usaha swasta dan koperasi. Sebagai
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam negeri.
Mengingat begitu pe nting dan strategis
peranan PT Perkebunan Nusantara sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara maka diperlukan suatu lingkungan kerja
yang harmonis, nyaman dan
dinamis sehingga produktifitas meningkat
yang
berdampak pula
pada peningkatan pendapatan Negara.
Berdasarkan uraian tersebut diatas
peneliti
tertarik
untuk
meneliti bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pabrik Kebun
Getas PT Perkebunan Nusantara IX
Divisi Tanaman Tahunan
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar