BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa merupakan satu
kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati,
peraturan dibuat dengan tujuan
agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta
suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan
Permusyawaratan yang terdiri
atas pemuka-pemuka masyarakat
yang ada di Desa yang
berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan
pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang
Desa).
Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan,
wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan
dalam proses pemerintahan
desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran
utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan
sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan
masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor
demokrasi di desa. Kedua,
berkenaan dengan
wewenang
BPD yang
dapat
menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang
sangat
menentukan dan
berakses
terbentuknya arogansi
yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis
Partai Politik, memungkinkan otoritas
partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga
desa sebagai objek
persaingan elit partai
politik di desa.
Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung
jawabnya. Kualitas BPD dapat
diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal
ini merupakan tolok ukur terhadap
kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima
indikator kualitas
ini juga sekaligus merupakan
kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling
yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.
Realitas yang
ada
di
Pemerintahan
Desa
Jatiroto,
BPD
mempunyai
sumber daya manusia yang kemampuan melaksanakan fungsi strategis sebagai legislator dan kontroling tidak
maksimal karena pendidikan mereka secara umum hanya SMA. Praktis kemampuan pelaksanaan fungsi strategis tersebut tidak bisa berjalan efektif. Dari 13 anggota BPD, 5 (lima) orang berpendidikan SMA, 5 (lima) orang berpendidikan SMP dan 3 (tiga) orang berpendidikan SD (Wawancara dengan Romyati, Sekretaris BPD tanggal 22 Desember 2008).
Kemampuan menyusun
perundang-undangan menjadi kemahiran mutlak yang mestinya dimiliki oleh anggota BPD sejajar
dengan fungsi legislator dan
kontroling. Oleh karena itu perlu ada kemahiran membuat Peraturan
Desa yang berguna mewujudkan keadilan,
kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan
desa.
BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan
rancangan Peraturan Desa,
merumuskannya
dan
menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah
dibentuk harus memiliki
landasan hukum dan
perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang
dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat
menghendaki untuk dibuat
Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.
Peran BPD dan Pemerintah
Desa sangat penting,
salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan
melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala
Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan
pemeriksaan apakah usulan tersebut
mencakup semua keperluan warga desa
atau masalah
tersebut
datangnya
hanya
dari satu
golongan
tertentu
untuk
memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Berkenaan dengan hal itu, BPD harus
tanggap terhadap kondisi
sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan
diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi
semua warga desa.
Inisiatif dalam
pembuatan Peraturan Desa baik yang datangnya
dari
anggota BPD maupun
dari
Kepala
Desa
terlebih
dahulu
dituangkan
dalam
rancangan Peraturan Desa.
Rancangan yang
datang
dari
Kepala
Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan
persetujuan dari anggota
BPD, demikian juga sebaliknya apabila rancangan
Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan persetujuan Kepala Desa. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan tersebut diserahkan kepada
Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan
Desa.
BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa
lain, begitupun dengan kondisi
BPD Jatiroto yang sering mengungkapkan permasalahan tentang
kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut
tentang permasalahan
yang dialami warga
sekitar. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatan Peraturan Desa, karena sebelum Peraturan Desa ditetapkan harus
disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Berdasarkan uraian diatas,
maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang sebenarnya tentang “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA (Studi Kasus di Desa Jatiroto
Kecamatan
Kayen Kabupaten Pati)”.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Terima kasih atas infonya. Ini sangat bermanfaat.
BalasHapusKumpulan Skripsi