BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Berdasarkan PROPENAS 2001 –
2004 dan program pembangunan pertanian 2001 – 2004, dimana pembangunan
pertanian dilaksanakan melalui dua program yaitu “Program Pengembangan
Agribisnis” dan “Program Peningkatan Ketahanan Pangan”. Operasional program
dilaksanakan dalam bentuk pengembangan kawasan agribisnis dan ketahanan pangan.
Sejak diberlakukannya UU No. 22
Tahun1999 tentang Pemerintah Daerah, peran pemerintah telah berubah dari
pelaksana menjadi fasilitator, akselerator dan regulator program pembangunan.
Program pembangunan yang dimaksud adalah program pembangunan pertanian. Dewasa
ini ada suatu perubahan yang begitu mendasar dalam pengembangan bidang
pertanian dimana perubahan manajemen pembangunan pertanian menuntut perubahan
sikap dan perilaku aparat pemerintah dalam menggerakkan partisipasi aktif
masyarakat, meningkatkan investasi swasta, serta memberdayakan masyarakat
pelaku agribisnis ( petani dan pengusaha swasta disektor pertanian ).
Untuk mendukung proses perubahan
tersebut, maka program pembangunan pertanian dilakukan melalui : (1). Penerapan
berbagai pola pemberdayaan masyarakat pelaku pembangunan agribisnis, baik
petani maupun pengusaha swasta dan aparatur, (2). Fasilitas bagi terciptanya
iklim yang kondusif bagi perkembangan kreativitas dan kegiatan ekonomi
masyarakat serta merangsang tumbuhnya investasi masyarakat dan dunia usaha, (3)
Fasilitas penyedia sarana dan prasarana fisik yang difokuskan pada pemenuhan
kebutuhan publik untuk mendukung sektor pertanian serta lingkungan usaha secara
luas, dan (4) Fasilitas dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan di
wilayah kabupaten.
Perwujudan pemberdayaan pelaku
agribisnis dilaksanakan melalui fasilitasi penguatan modal. Pemanfaatan dana
penguatan modal kelompok ini dilakukan dalam format pinjaman bergulir dalam
rangka pemantapan finansial kelembagaan kelompok, peningkatan kewirausahaan dan
pembinaan usaha ekonomi produktif.
Kelompok tani sebagai kekuatan
yang mendasar merupakan basis integral dari pembangunan pertanian secara
nasional yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat petani dalam hal ini
kelompok tani.
Pola konsep Pembangunan Daerah
Kabupaten Blitar strategi dan arah kebijakan program pertanian diupayakan
sebagai pelaksanaan program pengembangan agribisnis dan program peningkatan
ketahanan pangan dengan mengedepankan fasilitas penguatan modal usaha kelompok
tani secara bergulir.
Program pemberdayaan masyarakat
agribisnis melalui penguatan usaha kelompok merupakan tindak lanjut dari
program-program pemberdayaan sebelumnya. Dengan demikian diharapkan tidak ada
lagi kerancuan penafsiran program pemberdayaan ini dengan bantuan langsung
masyarakat.
Pola pemberdayaan seperti ini
diharapkan dapat merangsang tumbuhnya kelompok usaha agribisnis dan mempercepat
terbentuknya jaringan kelembagaan agribisnis di wilayah Kabupaten Blitar
sehingga program pembangunan pertanian dapat tercapai dan terlaksana dengan
seksama.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar