BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu wujud tata kepemerintahan
yang baik (good governance) itu
terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling
penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena
kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun
2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan DPRD sebagaimana yang
diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala
daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada
dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan
pemerintahan daerah bersama kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah
dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar
DPRD terhadap semua kebijakan yang
diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru
tidak lebih hanya sebagai stempel untuk melegalisasi setiap program dan
kegiatan yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol
terhadap jalannya pemerintah daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD
yang ditetapkan sebagai lembaga legislatif daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama
fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala
daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD
setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang
terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat berujung pada upaya pemberhetian (impeachment)
terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala
Daerah tersebut ternyata menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Melihat eksistensi lembaga DPRD di
era otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan
fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang
dimiliki oleh DPRD adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap
pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini
didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran
yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di
daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang
berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga
ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan
pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku
pelaksana kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD
terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme
checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik
(good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi
pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang
lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama
internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah
merupakan kebijakan sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat
daerah yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan
arah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah
merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan
fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah
sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan
aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD
terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih
aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda.
Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar
dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan
diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang
(Sidrap) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan
fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah
(Perda) dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa
kritis terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah
sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat
kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi pusat kajian dalam
penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Retribusi
Pasar jumlah pasar yang berada di Kabupaten
Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua kecamatan akan
tetapi ada tiga pasar
yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli
daerah. Pasar tersebut adalah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang
yang memberikan
retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang
di Kabupaten Sidenreng
Rappang adalah hasil pinjaman dari bank dunia. Data yang terlihat setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman
mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun
pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar
ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan
di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba
melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng
Rappang khususnya perda tentang retribusi pasar.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar