BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Kondisi kerusakan hutan dan lahan
di Indonesia
saat ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak baik secara nasional maupun
internasional. Fenomena degradasi sumber daya hutan dan lahan terus meningkat
baik kualitas maupun kuantitasnya. Kerusakan hutan dan lahan tersebut telah
mengakibatkan bencana alam yang besar, bahkan pada akhir-akhir ini
kecenderungannya semakin meningkat, khususnya banjir, tanah longsor dan
kekeringan. Bencana tersebut telah menimbulkan kerugian nasional berupa
kerusakan infrastruktur, hilangnya berbagai asset pembangunan serta
terganggunya tata kehidupan masyarakat.
Penyebab utama terjadinya bencana
tersebut adalah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu Daerah Aliran
Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air. Kondisi diatas menumbuhkan kesadaran
dari semua pihak untuk melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang rusak
guna memperbaiki dan mengendalikan fungsi dan produktifitas sumber daya alam
tersebut. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menanggulangi bencana alam yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi.
Mengingat upaya RHL tersebut
sangat strategis bagi kepentingan nasional, maka kegiatan tersebut diarahkan
sebagai gerakan berskala nasional yang terencana dan terpadu, melibatkan berbagai pihak
terkait, baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas. Gerakan tersebut adalah
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL). GN-RHL merupakan upaya
rehabilitasi hutan dan lahan serta perbaikan lingkungan yang sifatnya terpadu,
menyeluruh, bersama-sama dan terkoodinasi dengan melibatkan semua stakeholders melalui suatu perencanaan,
pelaksanaaan serta pemantauan dan evaluasi yang efektif dan efisien.
Program GN-RHL meliputi dua
kegiatan pokok yaitu :
a.
Kegiatan pencegahan perusakan lingkungan
b.
Kegiatan
penanaman hutan dan rehabiltasi.
Salah satu kegiatan penanaman hutan dan rehabilitasi adalah melalui pembangunan hutan rakyat. Tujuan
pembuatan tanaman hutan rakyat adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan kritis sehingga dapat berfungsi optimal
sebagai perlindungan system penyangga kehidupan, pengatur tata air, pencegah
bencana banjir, pengendali erosi dan memelihara kesuburan tanah serta mendukung
kelestarian produktifitas sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati.
Dalam pelaksanaan program GN-RHL strategi yang dilakukan oleh pemerintah
adalah :
1. Memadukan
kemampuan pusat, mendayagunakan Pemerintah Daerah, menggerakan peranserta
masyarakat dan swadaya dengan kepeloporan TNI di lapangan.
2.
Diselaraskan
dengan upaya penekanan laju kerusakan hutan dan lahan.
3.
Diprioritaskan
pada hutan dan lahan kritis, yang menimbulkan daya rusak yang besar.
4.
Diterapkan system monitoring dan evaluasi terbuka dan
terus-menerus dengan mengunakan analisis citra satelit.
5.
Dipilih jenis tanaman yang akrab dengan kehidupan
masyarakat setempat.
Kabupaten Blitar merupakan salah
satu kabupaten yang mendapatkan alokasi Kegiatan GN-RHL Tahun 2003 dengan sasaran
kegiatan pembangunan hutan rakyat seluas 1.700 Ha yang meliputi 2 Kecamatan
yaitu : Kecamatan Panggungrejo sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Wonotirto
sebanyak 7 desa.
Dengan jumlah sasaran lokasi
pembangunan hutan rakyat yang relatife cukup luas tersebut, tentu tidak mudah
pelaksanaanya di lapangan, akan tetapi menghadapi berbagai kendala dan hambatan
baik dari segi teknis maupun kondisi social budaya masyarakat setempat.
Agar program GN-RHL di Kabupaten
Blitar berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu kiranya dikaji faktor-faktor
yang berpengaruh guna menentukan strategi yang paling tepat dalam pengembangan
hutan rakyat di Kabupaten Blitar.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar