Pelayanan publik merupakan
tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di
pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pelayanan publik
berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Dewasa ini Masyarakat
semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu
substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh
kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah
sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama
yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang
menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu
pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu
kelembagaan atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan
pemerintahan adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah
dalam mengatur kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang
menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum,
yang dijalankan oleh penguasa administrasi negara yang harus mempunyai
wewenang. Pemerintah Indonesia sangat menyadari bahwa jika masyarakat sudah mendapatkan
apa yang menjadi haknya yaitu pelayanan yang baik, maka masyarakat juga akan
menjalankan kewajibannya dengan penuh kesadaran.
Salah satu bentuk
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan
kesehatan masyarakat. Reformasi dibidang kesehatan dilaksanakan untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjadikannya lebih efektif serta dapat
dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.951/Menkes/SK/VI/2000 yaitu bahwa “tujuan
pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal”.
Kesehatan
merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif, untuk
itu diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan
terkendali mutu. Undang-undang
Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
menetapkan bahwa setiap orang berhak medapatkan pelayanan kesehatan. Karena
itu, setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan
terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhinya
hak hidup sehat bagi penduduknya.
Dengan meningkatnya
tingkat pendidikan dan keadaan sosial dalam masyarakat maka, meningkat pula
kesadaran akan arti hidup sehat dan keadaaan tersebut menyebabkan tuntutan
masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, nyaman dan berorientasi pada
kepuasan konsumen semakin mendesak dimana diperlukan kinerja pelayanan yang tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah pada Bab IV pasal 11 ayat (2) ditetapkan bahwa bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota adalah
pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industry dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja.
Berdasarkan undang-undang
tersebut, bidang kesehatan menempati urutan kedua (setelah bidang pekerjaan
umum) dari bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah
kabupaten dan kota. Ini berarti bahwa dalam rangka Otonomi Daerah,
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
wilayahnya, dengan memberikan pelayanan yang memuaskan.
Adapaun proses pelayanan
kesehatan dan kualitas pelayanan berkaitan dengan ketersediaan sarana kesehatan
yang terdiri dari pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Balai Pengobatan),
pelayanan rujukan (rumah sakit), ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan dan
obat-obatan. Kinerja pelayanan menyangkut hasil pekerjaan, kecepatan kerja,
pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pelanngan, dan ketepatan waktu
dalam menyelesaikan pekerjaan.
Pemerintah telah berusaha
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan mendirikan Rumah
Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di seluruh wilayah Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu.
Puskesmas berfungsi sebagai :
1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan .
2. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Namun, sampai saat ini
usaha pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan masih belum
dapat memenuhi harapan masyarakat. Banyak anggota masyarakat yang mengeluh dan
merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas milik
pemerintah ini baik itu dari segi pemeriksaan yang kurang diperhatikan oleh
petugas kesehatan, lama waktu pelayanan, keterampilan petugas,
sarana/fasilitas, serta waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan.
Pusat Kesehatan Masyarakat
(PUSKESMAS) sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Puskesmas
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu yang memuaskan bagi pasiennya
sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakatnya.
Salah satu keluhan yang
sering terdengar dari masyarakat yang berhubungan dengan aparatur pemerintah
adalah selain berbelit–belit akibat birokrasi yang kaku, perilaku oknum
aparatur yang kadang kala kurang bersahabat, juga kinerja pegawai dalam
memberikan pelayanan dalam hal ini ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan,
kuantitas dan kualitas pelayanan yang masih sangat rendah. Rendahnya kinerja
pelayanan akan membangun citra buruk pada Puskesmas, dimana pasien yang merasa
tidak puas akan menceritakan kepada rekan-rekannya. Begitu juga sebaliknya,
semakin tinggi kinerja pelayanan yang diberikan akan menjadi nilai plus bagi
Puskesmas, dalam hal ini pasien akan merasa puas terhadap pelayanan yang
diberikan oleh Puskesmas. Puskesmas dapat mengetahui kinerja pelayanan dari
para pasien melalui umpan balik yang diberikan pasien kepada Puskesmas tersebut
sehingga dapat menjadi masukan untuk peningkatan kinerja pelayanan.
Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Ahmad Sudiro (2001) di beberapa Puskesmas di daerah Jakarta diketahui bahwa pada umumnya pasien mengeluh dengan
antrian pada saat pengurusan administrasi yang mampu mencapai 15 sampai 20
menit. Hal ini merupakan salah satu penyebab rendahnya jumlah kunjungan di
Puskesmas.
Hasil poling pendapat
pusat informasi Departemen Kesehatan Jakarta (Tahun 2000), diketahui bahwa
salah satu faktor yang paling sering dikeluhkan oleh pasien adalah lambatnya
petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik itu pada saat pasien
mendaftar di loket sampai dengan pemeriksaan dan pengambilan resep. Hasil
pemantauan Pusat Informasi Kesehatan (PIK) diketahui bahwa untuk satu orang
pasien di Puskesmas dibutuhkan waktu tunggu di loket 10 menit, di ruang periksa
15 sampai 20 menit dan ditempat resep biasa mencapai 15 menit, jadi untuk satu
kali kunjungan pasien membutuhkan waktu 45 menit sampai 1 jam.
Puskesmas Baroko adalah
salah satu Puskesmas pemerintah di Kabupaten Enrekang. Dan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dan memuaskan bagi pasien melalui upaya kesehatan perlu
adanya pelayanan yang baik yang diberikan oleh pegawai oleh sebab itu dituntut
kinerja yang tinggi dari pegawai. Pelayanan pada Puskesmas Baroko masih belum
sesuai dengan keinginan masyarakat karena masih seringnya terdengar keluhan
pasien maupun keluarganya dimana masih seringnya pegawai Puskesmas yang lambat
dalam memberikan pelayanan, pasien sering menunggu lama untuk mendapatkan
giliran dilayanani oleh pegawai.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka
perlu diselenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar
profesi serta pelayanan yang memuaskan pelanggan (pasien). Hal itu perlu segera
diwujudkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin meningkat akan
pelayanan kesehatan yang bermutu. Tuntutan masyarakat tersebut perlu
mendapatkan perhatian yang serius bagi semua kalangan yang berkompeten,
khususnya Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Untuk itu penulis tertarik meneliti
tentang strategi apa yang digunakan oleh Puskesmas Baroko demi meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan.
Strategi dulu hanya
digunakan oleh golongan militer dan dipakai dalam pertempuran saja, namun kini
strategi diterapkan dalam berbagai organisasi, baik organisasi pemerintah
maupun organisasi swasta. Strategi sangat diperlukan guna memaksimalkan sumber
daya yang ada untuk pencapaian tujuan organisasi secara efisien dan terarah.
Rumusan strategi yang baik akan memberikan gambaran pola tindakan utama dan
pola keputusan yang dipilih untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Tujuan
utama dilakukan perumusan strategi adalah agar suatu organisasi dapat melihat
secara obyektif kondisi – kondisi internal dan eksternal yang sedang berkembang
sehingga organisasi dapat mengantisipasinya. Hal inilah yang menjadi alasan
penulis untuk mengadakan penelitian tentang strategi – strategi apa yang
dijalankan demi tercapainya tujuan
organisasi. Untuk itu penulis tertarik
untuk melakukan penelitian dengan memilih judul “Strategi peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Baroko di kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang ”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar