Pelayanan publik merupakan
tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di
pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pelayanan publik
berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Dewasa ini Masyarakat
semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu
substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh
kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah
sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama
yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang
menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu
pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu
kelembagaan atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan
pemerintahan adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah
dalam mengatur kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang
menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum,
yang dijalankan oleh penguasa administrasi negara yang harus mempunyai
wewenang. Pemerintah Indonesia sangat menyadari bahwa jika masyarakat sudah mendapatkan
apa yang menjadi haknya yaitu pelayanan yang baik, maka masyarakat juga akan
menjalankan kewajibannya dengan penuh kesadaran.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini