Untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional sebagai Pengamalan
Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan sangat
strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus
tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Menyadari
peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam
satu sistem transportasi nasional secara terpadu agar mampu mewujudkan
tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas
dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat,
teratur, dan lancar.
Lalu lintas
dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu
dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok
daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan roda transportasi lain.
Pengembangan
lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem,
dilakukan dengan mengintegrasi dan
mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan,
kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metode
yang sedemikian rupa sehingga terwujud totalitas yang utuh, berdaya dan
berhasil guna.
Untuk mencapai
daya guna dan hasil guna nasional yang optimal, di samping harus ditata roda
transportasi laut, udara, lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai
kesamaan wilayah pelayanan di daratan dengan perkeretaapian, angkutan sungai,
danau, dan penyebrangan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata
dalam satu kesatuan sistem secara tepat, serasi, seimbang, terpadu sinergetik
antara satu dengan yang lainnya, mengingat penting dan strategisnya peranan
lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka
lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaannya dilakukan
oleh pemerintah.
Penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan
dan terus ditingkatkan agar daya jangkau dan pelayanannya lebih luas kepada
masyarakat, dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan
kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, kordinasi antara wewenang pusat
dan daerah antara instansi, sektor, dan unsur yang terkait serta terciptanya
keamanan dan ketertiban dalam menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan,
sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Keseluruhan
hal tersebut tercantum dalam satu undang-undang yang utuh yakni di dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang ini menggatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan juga belum tertata dalam
satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari transportasi secara
keseluruhan.
Dalam
undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta tanggungjawab para
penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari
penyelenggaraan angkutan jalan.
Pada
perkembangannya, lalu lintas jalan dapat menjadi masalah bagi manusia, karena
semakin banyaknya manusia yang bergerak atau berpindah-pindah dari satu tempat
ketempat lainnya, dan semakin besarnya masyarakat yang menggunakan sarana
transportasi angkutan jalan, maka hal inilah yang akan mempengaruhi tinggi
rendahnya angka kecelakaan lalu lintas.
Pada
kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara lain disebabkan oleh kelelahan,
kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejemuan yang dialami pengemudi. Tidak
berlebihan semua kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi
maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi, pejalan kaki,
kendaraan, sarana dan prasarana, petugas / penegak hukum dalam lalu lintas
jalan. Faktor kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dikarenakan human
error ( faktor manusia ).
Dalam perkembangannya, pelaku tindak pidana
lalu lintas jalan ini berkewajiban memberikan santunan kepada korbannya. Memang
santunan bagi korban tindak pidana lalu lintas jalan pada saat ini seperti
sudah menjadi kewajiban, apalagi jika sipelaku adalah orang yang mempunyai
kedudukan ekonomi kuat atau dengan kata lain mempunyai uang yang lebih.
Dengan
memperhatikan hal tersebut diatas, maka penulis perlu mengetahui apakah
ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini telah cukup memberikan nilai
keadilan bagi masyarakat karena hal ini berkaitan dengan permasalahan seputar
pertanggungjawaban pengemudi dalam suatu kecelakaan lalulintas, yang semakin
dapat disebabkan oleh kelalaian seorang pengemudi, mungkin saja ada faktor lain
yang berperan dari pada faktor kelalaiannya itu sendiri seperti adanya faktor
kesengajaan.
Berdasarkan
dari uaraian penjelasan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk
menjadikan judul “Tinjauan Yuridis
Terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor” sebagai studi hukum.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar