Fokus penulisan ini
adalah kasus perdata tanah mengenai wanprestasi dan Hak Tanggungan, sebagaimana
terdapat pada Putusan MA No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 tentang
Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No.147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG.,
yang terjadi antara PT. Bank Niaga melawan Ny. Han Moy dan CV. Rahayu. Permasalahannya
adalah apakah tindakan CV. Rahayu yang mengalihkan dana kredit ke bidang usaha
lain selain daripada yang diperjanjikan dapat dinyatakan telah melakukan
wanprestasi dan bagaimana akibat hukumnya ?
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, serta dilengkapi dengan
metode penelitian empiris, sifat
penelitian ini adalah deskriftif
Mengenai tindakan CV. Rahayu yang tidak melaksanakan Akta Perjanjian Kredit
tentang Persetujuan Fasilitas Kredit Antara PT. Bank Niaga Tbk. dengan CV.
Rahayu melainkan di alihkan ke bidang usaha lain yaitu pembebasan tanah Bandara
Soekarno Hatta, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dapat dikatakan bahwa CV. Rahayu
telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang diperjanjikan
sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 14 Nopember
2002. Hal itu melanggar perjanjian pada Pasal 12 dan Pasal 18 Akta Perjanjian
Kredit tersebut, untuk panjar melalui Rekening Koran No. 3 tanggal 14 November
2002 tersebut di atas dengan terbukti tidak melakukan pembayaran dan
sebagaimana pengakuan Ny. Han Moy, yang menyatakan bahwa CV. Rahayu telah menggunakan
fasilitas kredit menyimpang dari tujuan pemberian fasiltas kredit sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian kredit.
Dampak dari tindakan CV. Rahayu tersebut
yang wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah di lelangnya tanah yang
menjadi objek hak tanggungan dalam hal ini berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut
segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan melekat di atas tanah tersebut yang terdiri
dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344/Desa Cibodas, SHM No. 421/Desa Cibodas,
dan SHM No. 583/Desa Cibodas yang telah dijadikan jaminkan kepada PT. Bank
Niaga Tbk. Kesimpulan bahwa perbuatan CV. Rahayu adalah wanprestasi, sehingga
berdampak pada di lelangnya tanah yang dijaminkan kepada PT. Bank Niaga Tbk.
Saran dari penulis adalah sebaiknya bagi para pihak yang telah melakukan
perjanjian kredit dengan perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian
accesoirnya, agar tunduk pada Pasal 1338 KUHPer
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar