BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha orang dewasa dalam
pergaulan dengan anak-anak untuk
memimpin jasmani dan rohani kearah
kedewasaan. Dalam artian, pendidikan adalah sebuah proses
transfer nilai-nilai dari orang dewasa (guru atau orang tua) kepada anak-anak
agar menjadi dewasa dalam segala hal. Pendidikan merupakan
masalah yang penting
bagi setiap bangsa
yang sedang membangun. Upaya
perbaikan dibidang pendidikan
merupakan suatu keharusan untuk
selalu dilaksanakan agar
suatu bangsa dapat
maju dan berkembang seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan
antara lain penyempurnaan
kurikulum, peningkatan kompetensi guru
melalui penataran-penataran, perbaikan
sarana-sarana pendidikan,
evaluasi dan lain-lain. Hal
ini dilaksanakan untuk
meningkatkan mutu pendidikan
bangsa dan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan
fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang
tertuang dalam UU No.20
Tahun 2003 (Sisdiknas,
pasal 3). Pendidikan
nasional berfungsi :
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga
negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.[1]
Untuk
mencapai tujuan yang
diinginkan tersebut, maka dalam
lembaga pendidikan formal yaitu
sekolah, keberhasilan pendidikan
ditentukan oleh keberhasilan
pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar, yakni keterpaduan
antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa. Bagaimana siswa belajar
banyak ditentukan oleh bagaimana guru
mengajar. Salah satu
usaha untuk mengoptimalkan pembelajaran adalah
dengan memperbaiki
pengajaran yang banyak
dipengaruhi oleh guru, karena pengajaran adalah suatu
sistem, maka perbaikannya harus mencakup keseluruhan komponen dalam
sistem pengajaran tersebut. Komponen-komponen yang terpenting adalah tujuan,
materi, evaluasi.
Untuk
meningkatkan kualitas dan
kuantitas kegiatan belajar
mengajar yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan
menguasai perencanaan kegiatan
belajar mengajar, melaksanakan
kegiatan yang direncanakan
dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar.
Kemampuan
guru dalam merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan
faktor utama dalam
mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan
dan melaksanakan proses
belajar mengajar ini sesuatu
yang erat kaitannya
dengan tugas dan
tanggung jawab guru
sebagai pengajar yang mendidik.
Guru sebagai pendidik
mengandung arti yang
sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan-bahan
pengajaran tetapi menjangkau etika dan
estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.
Sebagai
pengajar, guru hendaknya
memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang
cukup matang. Perencanaan pengajaran
tersebut erat kaitannya dengan berbagai
unsur seperti tujuan
pengajaran, bahan pengajaran,
kegiatan belajar, metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral dari
keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Saat
ini, dalam segi
kurikulum salah satu
upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu
pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor guru. Sebab secanggih
apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan,
tanpa kualitas guru
yang baik, maka
semua itu tidak
akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh
karena itu, guru
diharapkan memiliki kompetensi
yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan
fungsinya secara efektif dan
efisien.
Kompetensi profesional merupakan salah
satu kualifikasi guru
yang terpenting. Bila kompetensi
ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam
melakukan tugasnya dan hasilnya tidak
akan optimal.
Terlebih
lagi bagi seorang
guru agama, ia
harus mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan
guru-guru lainnya. Guru agama,
disamping melaksanakan tugas
keagamaan, ia juga
melaksanakan tugas pendidikan
dan pembinaan bagi peserta
didik, ia membantu
pembentukan kepribadian, pembinaan
akhlak disamping menumbuhkan
dan mengembangkan keimanan
dan ketaqwaan para siswa. Dengan tugas
yang cukup berat
tersebut, guru Pendidikan Agama Islam dituntut untuk
memiliki keterampilan profesional
dalam menjalankan tugas pembelajaran.
Dengan
kompetensi yang dimiliki,
selain menguasai materi
dan dapat mengolah program
belajar mengajar, guru
juga dituntut dapat
melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam
melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru
yang sangat penting.
Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses
pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan
dan kelemahan berbagai
komponen yang terdapat
dalam suatu proses belajar mengajar.[2]
Sedemikian pentingnya evaluasi ini sehingga kelas yang baik
tidak cukup hanya
didukung oleh perencanaan
pembelajaran, kemampuan guru mengembangkan
proses pembelajaran serta
penguasaannya terhadap bahan ajar,
dan juga tidak
cukup dengan kemampuan
guru dalam menguasai kelas,
tanpa diimbangi dengan kemampuan melakukan
evaluasi terhadap perencanaan kompetensi
siswa yang sangat menentukan
dalam konteks perencanaan berikutnya,
atau kebijakan perlakuan terhadap
siswa terkait dengan konsep belajar
tuntas.[3]
Dalam arti luas evaluasi
adalah suatu proses merencanakan,
memperoleh dan menyediakan
informasi, dan yang
sangat diperlukan untuk
membuat alternatif-alternatif
keputusan.[4]
Evaluasi merupakan usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik( feed back ) bagi penyempurnaan
pendidikan.[5]
Dalam memperoleh dan menyediakan informasi, evaluasi
menempati posisi yang
sangat strategis dalam
proses pembelajaran, hal ini
dikarenakan seorang guru
akan mendapatkan informasi-informasi sejauh mana tujuan
pengajaran yang telah dicapai siswa.
Guru
harus mampu mengukur kompetensi yang
telah dicapai oleh siswa dari
setiap proses pembelajaran
atau setelah beberapa
unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau
perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu
diadakannya perbaikan atau
penguatan, serta menentukan
rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya. Oleh karena itu,
guru setidaknya mampu
menyusun instrumen tes
maupun non tes, mampu
membuat keputusan bagi
posisi siswa-siswanya, apakah
telah dicapai harapan penguasaannya
secara optimal atau
belum. Kemampuan yang
harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin
yaitu membuat tes, melakukan
pengukuran, dan mengevaluasi
dari kompetensi siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan
kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Evaluasi pembelajaran merupakan
suatu usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar
mengajar.
Informasi-informasi yang diperoleh
dari pelaksanaan evaluasi pembelajaran
pada gilirannya digunakan
untuk memperbaiki kualitas proses belajar mengajar.Evaluasi
dalam pendidikan islam merupakan cara atau teknik penilaian terhadap tingkah
laku peserta didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komprehensif
dari seluruh dari aspek-aspek kehidupan mental-psikologis dan spiritual
religius peserta didik.[6]
Perencanaan evaluasi pembelajaran yang
direncanakan oleh guru di sekolah ini sudah memenuhi kreteria dari aspek-aspek
dalam merencanakan evaluasi pembelajaran walau ada yang belum sempurna. Dimana
guru sudah menentukan tujuan, membuat
kisi-kisi soal, dan menentukan jenis soal.
Dalam pelaksanaanya guru memberikan soal yang bermacam-macam bentuk dari
soal yang telah dibuat dan untuk pemanfaatan hasil evaluasi juga dapat memberikan
feedback guru dan murid.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar