Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan
Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk
itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan
dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa
yang telah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai
tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PD
BPR BKK Tengaran, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan beserta cara mengatasinya.
Metode yang digunakan
dalam penelitian hukum ini adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum
dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sampel
yang diambil dalam penelitian ini adalah PD BPR BKK Tengaran yang berada di
Kabupaten Semarang .
Pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik non random sampling,
karena tidak semua unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi wakil dari populasi. Jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu penelitian dengan
menggunakan pertimbangan dalam menentukan sampel berdasarkan pengetahuan yang
cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan dengan permasalahan penelitian.
Dari penelitian yang dilakukan pada PD PBR
BKK Tengaran diperoleh hasil mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit
dengan jaminan Hak Tanggungan yang meliputi pemberian kredit oleh PD BPR BKK
Tengaran yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (kreditur
dan debitur), pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan,
pendaftaran Akta pemberian Hak Tanggungan dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum
antara pihak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dan pihak debitur sebagai
pemberi Hak Tanggungan serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, serta hambatan-hambatan
yang dihadapi oleh PD BPR BKK Tengaran dan cara mengatasinya. Hambatan-hambatan
tersebut adalah mengenai tanaha yang belum bersertifikat dijadikan sebagai
jaminan kredit cara mengatasinya adalah dengan memberikan kredit kepercayaan
(kredit tanpa jaminan) dan upaya yang dilakukan PD BPR BKK Tengaran dalam
mengatasi kredit macet antara lain dengan melakukan pelelangan terhadap benda
jaminan debitur dan restrukturisasi kredit. Dari hasil penelitian tersebut
dapat diambil kesimpulan yaitu kredit perbankan mempunyai peran yang sangat
penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit
dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian
hukum antar kedua belah pihak.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar