BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberhasilan pendidikan adalah
merupakan cita-cita dan tujuan bangsa, yang merupakan modal dasar untuk
membangun dan membawa kemajuan suatu bangsa dalam segala segi kehidupan dan
penghidupan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah
mengupayakan dan menyediakan beberapa lembaga pendidikan, baik di sekolah
maupun di luar sekolah sebagai wahana/wadah pembinaannya dan tenaga-tenaga
pendidik yang profesional.
Pendidikan merupakan sesuatu yang
harus diikuti oleh semua orang. Dengan pendidikan yang memadai seseorang akan mampu
menjawab tantangan-tantangan global dalam kehidupan. Dengan pendidikan ini pula
harkat dan martabat seseorang akan terangkat, semakin rendah tingkat pendidikan
seseorang, martabat di lingkungannya juga rendah. Namun apabila seseorang
memiliki pendidikan yang tinggi, akan semakin tinggi pula martabat orang
tersebut.
Hal ini juga akan berlaku pada bangsa
dan negara. Harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia juga dipengaruhi
oleh pendidikan penduduknya. Negara/bangsa yang pendidikan penduduknya
rata-rata rendah maka di mata dunia martabat bangsa tersebut juga rendah. Akan
tetapi sebaliknya apabila pendidikan penduduk suatu bangsa semakin tinggi, maka
martabat bangsa tersebut juga tinggi. Bahkan bangsa-bangsa lain akan bersahabat
dan memperhitungkan bangsa tersebut.
Oleh sebab itu, dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat bangsa-bangsa Indonesia tak henti-hentinya
berupaya agar seluruh penduduknya mengenyam pendidikan. Upaya-upaya pemerintah
dalam rangka meningkatkan harkat/martabat bangsa dituangkan dalam
Undang-UndangRepublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,Bab II Pasal 3 yang berbunyi:
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yangberiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta
bertanggung jawab.[1]
Sebagai implementasi dari
Undang-Undang tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam
pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 meliputi
peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui
peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan
pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini
kurang dapat menjangkau layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin,
masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat di daerah-daerah
konflik, ataupun masyarakat penyandang cacat.
Hal tersebut dilaksanakan karena
pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka
menengah dan jangka panjang.
Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki
keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan
antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain,Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap
warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal
dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut maka
pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada
tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang
sederajat).[2]
Sebagai upaya menghindari terjadinya
putus sekolah dan sulitnya memperoleh akses pendidikan bagi kelompok miskin,
maka pemerintah menggulirkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu agar dapat
memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu dalam rangka penuntasan wajib
belajar 9 tahun.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
adalah program pemerintah
untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) bertujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan
meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan
dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9
tahun.[3] Melalui program ini, pemerintah pusat
memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs untuk
membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua
siswa. Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah
ditetapkan berdasarkan jumlah murid. Lebih lanjut, tujuan utama di cetuskannya
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk meningkatkan prestasi
belajar siswa. Dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka siswa atau orang
tua siswa tidak dipusingkan lagi dengan masalah-masalah pendanaan atau biaya
sekolah. Sehingga pada akhirnya prestasi belajar siswa akan tercapai dengan
lebih baik.
UPTD SMPN 2 Sumbergempol Tulungagung
merupakan salah satu di antara sekian banyak sekolah negeri yang
menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak atau peserta didik usia sekolah
menengah pertama. Dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan, UPTD SMPN 2
Sumbergempol juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya
dana bantuan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dan kualitas out put dari proses pendidikan yang
dilaksanakan.
Dengan sedikit uraian yang disampaikan
di atas, maka penulis bermaksud mengadakan penelitian lebih mendalam berkaitan
dengan permasalahan tersebut yang tertuang dalam sebuah skripsi dengan judul “Pengaruh
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Prestasi Belajar Siswa Mata
Pelajaran PAI di UPTD SMPN 2 Sumbergempol Tulungagung”.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar