Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung) (SY-06)


Pada prinsipnya tujuan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.Pasal 1 menegaskan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.Akan tetapi tidaklah menutup kemungkinan, apabila suatu keutuhan rumah tangga yang telah dibangun bertahun-tahun runtuh begitu saja dan berujung pada perceraian baik dari pihak suami maupun dari pihak istri.Kebanyakan dari sengketa yang terjadi, mengambil jalan dengan cara menyelesaikan sengketanya lewat jalur hukum di Pengadilan, untuk dimensi hukum perdata Islam maka arahnya ke Pengadilan Agama. Dalam menyelesaikan sengketa atau perkara di pengadilan, maka jalan pertama yang ditempuh di sana akan ditawarkan sebuah bentuk perdamaian yang bernama mediasi dalam menyelesaikan sengketa, perkara atau bahkan konflik.

Dari latar belakang di atas, maka peneliti ingin mengetahui fungsi Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung dengan Rumusan masalahnya: 1) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 2) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai seorang pendidik (educator) dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 3) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai seorang penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 4) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai nara sumber dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 5) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai penyandang berita jelek dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 6) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai agen realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 7) Bagaimanakah fungsi mediator sebgai kambing hitam dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai seorang katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 2) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai seorang pendidik (educator) dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 3) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai seorang penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 4) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai nara sumber dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 5) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai penyandang berita jelek dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 6) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai agen realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 7) Untuk mengetahui fungsi mediator sebgai kambing hitam dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung.
Metode penelitian: lokasi penelitiannya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tulungagung. Jenis penelitiannya kualitatif. Sumber datanya meliputi orang dan materi. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data dilanjut dengan induksi. Pengecekan keabsahan data memakai perpanjangan pengamatan, trianggulasi dan diskusi dengan teman sejawat.
Hasil penelitian: 1) Fungsi mediator sebagai katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah menjembatani para pihak yang bersengketa untuk mencarai alternative-alternatif penyelesaian sengketa secara damai. 2) Fungsi mediator sebagai pendidik dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah memberikan sejumlah pengertian, nasehat, dan pemahaman terhadap masalah yang dihadapi para pihak. 3) Fungsi mediator sebagai penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah mediator harus menerjemahkan keinginan-keinginan para pihak dengan bahasa dan penyampaian yang lugas dan mudah untuk dimengerti. 4) Fungsi mediator sebagai nara sumber dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah menggali berbagai informasi dari para pihak yang berperkara untuk menemukan solusi yang tepat dalam penyelesaian sengketa. 5) Fungsi mediator sebagai penyandang berita jelek dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah mediator harus siap untuk disalahkan serta mampu dalam mereduksi informasi negatif demi terlaksananya forum komunikasi yang efektif. 6) Fungsi mediator sebagai agen realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah memberikan pengertian terhadap sengketa yang dihadapi para pihak. 7) Fungsi mediator sebagai kambing hitam dalam penyelesaian sengkete perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah, mediator harus menjaga para pihak agar dalam mengikuti proses mediasi tidak terlibat debat kusir yang tidak mengakhiri penyelesaian sengketa yang mereka hadapi.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan