Pada
prinsipnya tujuan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal.Pasal 1 menegaskan “Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.Akan tetapi tidaklah menutup kemungkinan,
apabila suatu keutuhan rumah tangga yang telah dibangun bertahun-tahun runtuh
begitu saja dan berujung pada perceraian baik dari pihak suami maupun dari
pihak istri.Kebanyakan dari sengketa yang
terjadi, mengambil jalan dengan cara menyelesaikan sengketanya lewat jalur
hukum di Pengadilan, untuk dimensi hukum perdata Islam maka arahnya ke
Pengadilan Agama. Dalam menyelesaikan sengketa atau perkara di pengadilan, maka
jalan pertama yang ditempuh di sana akan ditawarkan sebuah bentuk perdamaian
yang bernama mediasi dalam menyelesaikan sengketa, perkara atau bahkan konflik.
Dari latar belakang di atas, maka peneliti ingin mengetahui fungsi Mediator
dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung
dengan Rumusan masalahnya: 1) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai katalisator
dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 2) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai seorang pendidik (educator) dalam penyelesaian sengketa
perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 3) Bagaimanakah fungsi mediator
sebagai seorang penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan
Agama Tulungagung? 4) Bagaimanakah fungsi mediator sebagai nara sumber dalam
penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 5)
Bagaimanakah fungsi mediator sebagai penyandang berita jelek dalam penyelesaian
sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 6) Bagaimanakah fungsi
mediator sebagai agen realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di
Pengadilan Agama Tulungagung? 7) Bagaimanakah fungsi mediator sebgai kambing
hitam dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai
seorang katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama
Tulungagung. 2) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai seorang pendidik (educator) dalam penyelesaian sengketa
perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 3) Untuk mengetahui fungsi mediator
sebagai seorang penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan
Agama Tulungagung. 4) Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai nara sumber
dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 5)
Untuk mengetahui fungsi mediator sebagai penyandang berita jelek dalam
penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 6) Untuk
mengetahui fungsi mediator sebagai agen realitas dalam penyelesaian sengketa
perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 7) Untuk mengetahui fungsi mediator
sebgai kambing hitam dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama
Tulungagung.
Metode
penelitian: lokasi penelitiannya dilaksanakan di Pengadilan Agama
Tulungagung. Jenis penelitiannya kualitatif. Sumber datanya meliputi orang dan
materi. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisa data dengan reduksi data dilanjut dengan induksi. Pengecekan
keabsahan data memakai perpanjangan pengamatan, trianggulasi dan diskusi dengan
teman sejawat.
Hasil penelitian: 1) Fungsi mediator sebagai katalisator
dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah menjembatani para
pihak yang bersengketa untuk mencarai alternative-alternatif
penyelesaian sengketa secara damai. 2) Fungsi mediator sebagai pendidik dalam
penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah memberikan sejumlah pengertian, nasehat, dan
pemahaman terhadap masalah yang dihadapi para pihak. 3) Fungsi mediator
sebagai penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama
Tulungagung adalah mediator harus menerjemahkan keinginan-keinginan para pihak dengan bahasa dan penyampaian yang
lugas dan mudah untuk dimengerti. 4) Fungsi mediator sebagai nara sumber
dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah menggali berbagai informasi dari para pihak
yang berperkara untuk menemukan solusi yang tepat dalam penyelesaian sengketa.
5) Fungsi mediator sebagai penyandang berita jelek dalam penyelesaian
sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah mediator harus siap untuk disalahkan serta
mampu dalam mereduksi informasi negatif demi terlaksananya forum komunikasi
yang efektif. 6) Fungsi mediator sebagai agen realitas dalam
penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah
memberikan pengertian terhadap sengketa yang dihadapi para pihak. 7) Fungsi
mediator sebagai kambing hitam dalam penyelesaian sengkete perceraian di
Pengadilan Agama Tulungagung adalah,
mediator harus menjaga para pihak agar dalam mengikuti proses mediasi tidak
terlibat debat kusir yang tidak mengakhiri penyelesaian sengketa yang mereka
hadapi.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar