Semakin
maraknya tayangan pornografi membuat banyak remaja yang tak kuasa menahan
nafsunya. Berbagai rubrik konsultasi di majalah-majalah remaja, terpampang
curahan problematika pemuda. Selama ini, dia rutin melakukan masturbasi. Dia
ingin lepas dari masturbasi tersebut tapi tak bisa. Onani dan Masturbasi memang
aktivitas yang banyak dicela. Akan tetapi mereka menganggap bahwa onani itu
lebih baik daripada zina. Tak heran jika perilaku ini kian menggejala di
kalangan remaja. Perbuatan masturbasi tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/
menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga
tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh
kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (a) Bagaimana
pembahasan hukum Imam Syafi’I dan Ibnu Hazm tentang maturbasi? (b) Bagaimana pengaruh masturbasi dari sudut pandang
medis?
Dengan dibahasnya skripsi yang berjudul “MASTURBASI MENURUT IMAM SYAFI’I, IBNU HAZM DAN MEDIS” maka akan
diperoleh kegunaan ,untuk menambah cakrawala ilmiah bagi
perkembangan wacana hukum Islam khususnya dalam kasus masturbasi ini dan
memberikan pemahaman dan informasi mengenai masturbasi serta efek yang akan ditimbulkannya
dari segi medis.
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan
jenis penelitian library research. Sehubungan karya ilmiah ini
menggunakan library research , maka sebagai data diperoleh dari kitab klasik,
buku, UU dan literartur lainya, dalam kajian pustaka ini sumber data dibagi
menjadi dua: sumber primer dan sekunder. Sumber primer mencakup kitab-kitab
fiqh (Al umm,
Al-Muhalla, Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam, Ensklopedi Hukum Islam dan Abu Al
Ghifari). Dalam hal ini sumber sekunder berupa buku, artikel yang
sesuai dengan topik kajian.
Metode
Pengumpulan data penulis menggunakan metode deduktif – komparatif ,
yaitu pengumpulan data yang kemudian diklasifikasikan dari berbagai literatur
yang bersifat umum, untuk kemudian dianalisis dan diidentifikasi sehingga
mendapatkan data yang lebih bersifat khusus.
Setelah
penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa dengan
penerapan metode maslahah (kepentingan umum) nilai hukum Islam mampu berkembang
dan memiliki cukup kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan
sosial di tempat Islam itu berada. Sehingga penyusun menganggap perbuatan
masturbasi jika kita melihat data-data yang ada dari penelitian dan
pembuktiannya, maka kalau memang dengan masturbasi ternyata bisa mencegah dan
menghindarkan dari penyakit kanker prostat tentunya bukan termasuk suatu
keharaman hukumnya. Lagipula perbuatan tersebut tidak mungkin dilakukan di
hadapan masyarakat secara terang-terangan. Dengan demikian akan dapat dirasakan
kemaslahatan manusia dalam haknya untuk mempertahankan dirinya.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar