MASTURBASI MENURUT IMAM SYAFI’I, IBNU HAZM DAN MEDIS (SY-4)


Semakin maraknya tayangan pornografi membuat banyak remaja yang tak kuasa menahan nafsunya. Berbagai rubrik konsultasi di majalah-majalah remaja, terpampang curahan problematika pemuda. Selama ini, dia rutin melakukan masturbasi. Dia ingin lepas dari masturbasi tersebut tapi tak bisa. Onani dan Masturbasi memang aktivitas yang banyak dicela. Akan tetapi mereka menganggap bahwa onani itu lebih baik daripada zina. Tak heran jika perilaku ini kian menggejala di kalangan remaja. Perbuatan masturbasi tersebut di anggap sebagai  salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.

Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (a) Bagaimana pembahasan hukum Imam Syafi’I dan Ibnu Hazm tentang maturbasi? (b) Bagaimana pengaruh masturbasi dari sudut pandang medis?
Dengan dibahasnya skripsi yang berjudul “MASTURBASI MENURUT IMAM SYAFI’I, IBNU HAZM DAN MEDIS” maka akan diperoleh kegunaan ,untuk menambah cakrawala ilmiah bagi perkembangan wacana hukum Islam khususnya dalam kasus masturbasi ini dan memberikan pemahaman dan informasi mengenai masturbasi serta efek yang akan ditimbulkannya dari segi medis.

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan jenis penelitian library research. Sehubungan karya ilmiah ini menggunakan library research , maka sebagai data diperoleh dari kitab klasik, buku, UU dan literartur lainya, dalam kajian pustaka ini sumber data dibagi menjadi dua: sumber primer dan sekunder. Sumber primer mencakup kitab-kitab fiqh  (Al umm, Al-Muhalla, Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam, Ensklopedi Hukum Islam dan Abu Al Ghifari). Dalam hal ini sumber sekunder berupa buku, artikel yang sesuai dengan topik kajian.

Metode Pengumpulan data penulis menggunakan metode deduktif – komparatif , yaitu pengumpulan data yang kemudian diklasifikasikan dari berbagai literatur yang bersifat umum, untuk kemudian dianalisis dan diidentifikasi sehingga mendapatkan data yang lebih bersifat khusus.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dengan penerapan metode maslahah (kepentingan umum) nilai hukum Islam mampu berkembang dan memiliki cukup kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial di tempat Islam itu berada. Sehingga penyusun menganggap perbuatan masturbasi jika kita melihat data-data yang ada dari penelitian dan pembuktiannya, maka kalau memang dengan masturbasi ternyata bisa mencegah dan menghindarkan dari penyakit kanker prostat tentunya bukan termasuk suatu keharaman hukumnya. Lagipula perbuatan tersebut tidak mungkin dilakukan di hadapan masyarakat secara terang-terangan. Dengan demikian akan dapat dirasakan kemaslahatan manusia dalam haknya untuk mempertahankan dirinya.


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan