Penelitian dalam skripsi ini dilatar
belakangi oleh letak geografis kabupaten Trenggalek
yang mayoritas daerahnya tidak terjangkau dan terpencil, pengadilan agama
Trenggalek mempunyai inisiatif untuk melaksanakan persidangan secara
berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah hukum yang
menjadi kewenangannya. Persidangan dalam bentuk ini dikenal dengan istilah
persidangan keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Trenggalek dari beberapa
wilayah, untuk perkara yang paling banyak masuk dan diselesaikan dalam sidang
keliling tersebut adalah pada sidang keliling yang bertempat di Desa Dongko. Pelaksanaan
dan proses sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti
hukum acara peradilan yang berlaku. Baik proses pengajuan, pemanggilan maupun
sidangnya, dengan ketentuan tersebut sidang berjalan secara efektif dan efisien
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi
ini: 1) Apa latar belakang dan dasar hukum diselenggarakan sidang keliling di Desa
Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana
mekanisme praktik sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten
Trenggalek? 3) Apa faktor penghambat dan pendukung sidang keliling di Desa
Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek?
Penelitian ini berdasarkan
lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari
segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, berdasarkan
pembahasannya termasuk penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari
reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Untuk menguji keabsahan
data dilakukan perpanjangan kehadiran, triangulasi, pembahasan teman sejawat
dan klarifikasi dengan informan.
Hasil
penelitian adalah: 1) Latar belakang
diselenggarakan sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek
adalah letak geografis kabupaten Trenggalek yang mayoritas daerahnya tidak
terjangkau dan terpencil, pengadilan agama Trenggalek mempunyai inisiatif untuk
melaksanakan persidangan secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat
lain dalam satu wilayah hukum yang menjadi kewenangannya. Persidangan dalam
bentuk ini dikenal dengan istilah persidangan keliling. Persidangan keliling
dilaksanakan selain sebagai program kerja dari Pengadilan Agama, juga merespon
suara masyarakat dengan wujud memberikan kemudahan terhadap masyarakat pencari
keadilan di daerah yang sangat jauh. Dasar
hukum diselenggarakan Sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten
Trenggalek berdasarkan paparan di atas sudah sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan
Hukum. 2) Mekanisme Praktik Sidang Keliling Di Desa Dongko Kecamatan
Dongko Kabupaten Trenggalek adalah diadakan 2 kali sidang yang dilakukan pada hari Jum'at Tanggal 16 Maret 2012 dan tanggal 30 Maret 2012. Hal ini disebabkan selain hari tersebut yaitu
hari senin sampai kamis hakim Pengadilan Agama Trenggalek mempunyai jadwal
sidang di kantor pengadilan, sehingga untuk sidang keliling dijadwalkan pada hari Jum’at. 3) Faktor
pendukung dan penghambat di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Faktor pendukung
sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek adalah a) tersedianya infrastruktur baik dari
aparat desa, camat, hakim, dan para pihak yang berperkara. b) sarana dan prasarana yang memadai dan mendukung setiap kegiatan. c) lokasi lebih dekat dan d) proses sederhana, cepat dan biaya ringan. Faktor penghambat pelaksanaan sidang
keliling untuk perkara perceraian ini kurang efektif, karena pada dasarnya
perkara perceraian minimal bisa diputuskan setelah tiga kali sidang, jika
sidang keliling hanya terlaksana dua kali saja, maka perkara yang belum selesai
akan tetap dilanjutkan di kantor Pengadilan Agama.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar