1.1 Latar Belakang Penelitian
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Undang-undang ini memberikan otonomi secara utuh kepada daerah untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Sekarang daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Otonomi yang diberikan kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara prop ors ional. Pelimpahan tanggung jawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat di daerahnya, agar dapat mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan prasyarat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan.
Undang-undang ini memberikan otonomi secara utuh kepada daerah untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Sekarang daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Otonomi yang diberikan kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara prop ors ional. Pelimpahan tanggung jawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat di daerahnya, agar dapat mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan prasyarat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan.
Kota Cimahi adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang pemerintah daerahnya senantiasa berupaya meningkatkan daerahnya dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun oleh Pemerintah Pusat. Adapun upaya peningkatan daerah tersebut dalah upaya ditempuh dengan usah intensifikasi yang artinya suatu tindakan atau usaha memperbesar penerimaan dengan cara melakukan pemungutan yang lebih ketat dan teliti. Usaha intensifikasi ini mempunyai ciri utama yaitu usaha untuk
memungut sepenuhnya dan dalam batas-batas ketentuan yang ada. Sedangkan usaha ekstensifikasi adalah usaha untuk mencari dan menggali potensi sumbersumber pendapatan daerah yang barn atau belum ada.
Berdasarkan Pasal 157 Undang-undang No. 32 Tahun 2004, sumber pendapatan daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
Hasil Pajak Daerah
Hasil Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
Lain-lain PAD yang sah
2. Dana Perimbangan
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
PAD berperan besar terhadap proses pelaksanaan pembangunan daerah, karena PAD digunakan untuk membiayai belanja pembangunan setiap tahunnya. Masih lemahnya kemampuan PAD memacu Pemerintah Daerah untuk semakin giat menggali potensi daerah guna penerimaan PAD. Sehingga proses penyusunan merupakan proses yang sangat berpengaruh besar dalam penetapan target dari penerimaan PAD pada periode berikutnya, karena target tersebut merupakan tolok ukur dari kinerja Pemerintah Daerah dalam hal menggali potensi daerah dalam rangka peningkatan PAD.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dengan judul: "Manfaat Anggaran dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah" (Studi kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi).
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka penulis mengidentifikas ikan m as alah sebagai berikut :
1. Bagaimana efektivitas penyusunan anggaran pada Pemerintah Kota Cimahi.
2. Bagaimana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Pemerintah Kota Cimahi.
3. Bagaimana manfaat penyusunan anggaran dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui efektivitas penyusunan anggaran pada Pemerintah Kota Cimahi.
2. Untuk mengetahui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Cimahi.
3. Untuk mengetahui manfaat penyusunan anggaran dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
1.4 Kegun aan Penelitian
Penelitian yang penulis lakukan diharapkan akan mempunyai kegunaan antara lain :
1. Pemerintah Daerah
Penulis berharap agar penelitian ini dapat dijadikan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah baik penetapan peraturan daerah yang berhubungan dengan upaya peningkatan Pendapatan Ash Daerah maupun peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja Pemerintah Kota.
2. Penulis
Dengan melakukan penelitian langsung di lapangan, penulis dapat memahami apa yang sebenarnya terjadi serta hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan otonomi daerah, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pemerintah daerah.
3. Peneliti Lain
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi penelitian s elanjutnya.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar