BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Rendahnya pelayanan publik di Indonesia sudah lama menjadi keluhan masyarakat .
Birokrasi kita terkenal sebagai
birokrasi yang berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan istilah-istilah “ Kalau bisa
dipersulit kenapa dipermudah, kalau bisa diperlama kenapa dipercepat, kalau
bisa mahal kenapa murah “ , dimana kata-kata tersebut sudah melekat
pada birokrasi di Indonesia. Pelayanan publik pada hakekatnya dirancang dan
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya,
pelayanan yang diberikan terlalu berbelit-belit, tidak fleksibel, banyak biaya,
memerlukan waktu yang lama. Dengan kata lain pelayanan publik yang diberikan
tidak efektif dan efisien.
Kondisi yang demikian itu membuat masyarakat sebagai
pengguna layanan publik, enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan
urusan birokrasi pemerintah. Keengganan masyarakat dalam mengurus segala macam
urusan yang berkaitan dengan pemerintah merupakan salah satu dampak dari
rendahnya kinerja pelayanan birokrasi.
Salah satu kasus yang berkaitan dengan masalah
pelayanan publik adalah masalah perijinan tempat usaha. Melihat kendala yang
dihadapi oleh masyarakat dalam mengurus perijinan, maka hal ini
merupakan tatangan tersendiri bagi pemerintah yang berkaitan dengan perijinan
untuk memfasilitasi masyarakat dengan meningkatkan kinerja pelayanan perijinan
tempat usaha pada masyarakat melalui strategi pelayanan prima. Peningkatan kualitas
pelayanan harus memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang sederhana, jelas dan
pasti, aman, terbuka, efisien dan ekonomis, adil serta tepat waktu.
Hal yang menarik yang perlu diketahui
adalah bahwa dalam era otonomi daerah ini pemerintah pusat memberikan peluang
kepada daerah untuk menjalankan kewenangannya guna melakukan kreasi dan inovasi dalam rangka pelayanan
yang lebih baik, namun peluang ini belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Dalam
hal ini karena bilia dilihat Kabupaten Magetan sebagai kota yang memiliki
potensi sebagai sentral usaha, karena apabila para pengusaha mau melaksanakan
perijinan tempat usaha, maka akan dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli
Daerah melalui Retribusi ijin perusahaannya yang selanjutnya akan dapat
mendukung otonomi daerah yang kokoh.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar