BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hutan
merupakan kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sebagai karunia Tuhan YME
serta kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan maka
hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia.
Selama
ini di beberapa daerah telah terjadi kerusakan hutan yang lebih banyak
disebabkan oleh tindakan perilaku manusia yang kurang memahami arti penting
hutan sebagai penopang kehidupan (Carrying
capacity), sehingga agar hutan dapat terjaga kelestariannya serta
pemanfaatannya lebih optimal sangat perlu keterlibatan masyarakat secara luas
dalam upaya pengelolaan sumber daya hutan yang dikenal dengan Pengelolaan Hutan
Bersama Masyarakat dengan paradigma
Community Based Forest Management (CBFM).
Pengelolaan
sumber daya hutan dengan paradigma Community
Based Forest Management merupakan suatu konsep kebersamaan yang mengatur
kepentingan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip
saling berbagi peran dan wewenang “duduk sama rendah berdiri sama tinggi” yang meliputi
dalam pemanfaatan lahan dan atau ruang, pemanfaatan waktu, pemanfaatan hasil
dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung yang
didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku antara lain :
Ø
Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ;
Ø
Undang-undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria ;
Ø
Undang-undang
Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
;
Ø
Undang-undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Ø
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Ø
Undang-undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Paradigma Community Based Forest Management
sebagai acuan yang ingin dicapai mempunyai tujuan, yaitu :
Ø
Melestarikan
dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup ;
Ø
Menyelenggarakan
usaha di bidang kehutanan berupa barang dan jasa guna memupuk keuntungan dan
memenuhi hajat hidup orang banyak ;
Ø
Mengelola
sumber daya hutan sebagai ekosistem secara partisipatip sesuai dengan
karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi masyarakat ;
Ø
Memberdayakan
sumber daya manusia melalui lembaga perekonomian masyarakat untuk mencapai
kesejahteraan dan kemandirian ;
Dalam
pengelolaan sumber daya hutan tersebut tidak hanya bertumpu pada hasil kayu
saja, akan tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan diluar hasil kayu (
ekowisata, pemanfaatan sumber air, pemanfaatan lahan bawah tegakan dan lain
sebagainya ) sebagai sumber daya hutan. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
sebagai salah satu komponen utama yang berperanan penting mengelola sumberdaya
hutan, selama ini telah melakukan berbagai kegiatan dalam pengelolaan
sumberdaya hutan yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat desa sekitar hutan. Untuk itu perlu dilakukan penelitian bagaimana peranan
LMDH dan strategi apa yang telah dilakukan dalam meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Pak mau liat skripsi ini gimana pak
BalasHapus