Pengaruh Penerapan Disiplin Kerja Terhadap Peningkatan Kinerja Pegawai Pada Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (MS-41)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai
unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang
menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS
yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang
diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap
dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara,
bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai
pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Disiplin kerja adalah merupakan
modal yang penting yang harus dimiliki oleh aparatur negara (PNS) sebab
menyangkut pemberian pelayanan publik.Namun ironisnya, kualitas etos kerja dan
disiplin kerja aparat / PNS secara umum masih tergolong rendah ini disebabkan
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para PNS. Permasalahan tersebut
antara lain kesalahan penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang ditempuh
namun pemerintahan terus berusaha melakukan reformasi birokrasi ditubuh PNS.
Karena itu, telah dibuat proyek percontohan di tiga lembaga yakni Departemen
Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.Pegawai di kantor-kantor
tersebut diberi tunjangan kinerja setelah mereka mampu menunjukkan kinerja yang
tinggi dengan mengutamakan perbaikan pelayanan secara sangat signifikan dan
dirasakan masyarakat.
Perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa diawali dengan penegakan disiplin nasional di lingkungan aparatur negara khususnya pegawai negeri sipil.Pegawai negeri Indonesia pada umumnya masih kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional.Pegawai negeri sipil seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat dapat percaya terhadap peran PNS.
Perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa diawali dengan penegakan disiplin nasional di lingkungan aparatur negara khususnya pegawai negeri sipil.Pegawai negeri Indonesia pada umumnya masih kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional.Pegawai negeri sipil seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat dapat percaya terhadap peran PNS.
Dalam upaya meningkatkan
kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut sebenarnya pemerintah Indonesia
telah memberikan suatu regulasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pegawai
Negeri Sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu
siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik,
namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para
pegawainya melakukan pelanggaran yang menimbulkan ketidakefektifan kinerja
pegawai yang bersangkutan.
Peraturan disiplin pegawai negeri
sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila
kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil[1].Dengan
maksud untuk mendidik dan membina pegawai negeri sipil, bagi mereka yang
melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa
hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur
aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan
fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri
Sipil juga harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi
kepentingan masyarakat dan negara namun kenyataan di lapangan berbicara lain
dimana masih banyak ditemukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyadari akan
tugas dan fungsinya tersebut sehingga seringkali timbul ketimpangan-ketimpangan
dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang pula menimbulkan kekecewaan yang
berlebihan pada masyarakat. Dalam Jurnal suara karya oleh Kusen Suseno
mengatakan bahwa rendahnya tingkat kedisiplinan dan etos kerja para PNS selama
ini, terutama karena tidak berjalannya system rewards and punishment yang
membuat PNS bermalas-malasan. Tindakan bersifat populis seperti sidak, belum
menjamin penertiban para PNS yang sering mangkir/pulang kantor sebelum waktunya
bisa berjalan efektif, karena setelah sidak selesai, ternyata banyak mereka
yang kembali mangkir dari tugasnya.Sehingga nasalah penegakan disiplin PNS kini
sudah saatnya patut mendapat perhatian yang lebih serius.
Semua contoh skripsi yang kami sediakan dalam bentuk file MS-WORD Mulai BAB 1 Sampai Dengan DAFTAR PUSTAKA
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar