Salah satu tolak ukur
pembangunan nasional adalah pembangunan ekonomi dimana sektor ekonomi selalu
menjadi fokus pemerintah dalam melaksanakan pembangunan baik jangka pendek
maupun jangka panjang.Kini setelah masa krisis terlewati, perbaikan sektor
ekonomi tetap menjadi prioritas utama.Pembangunan ekonomi tidak dapat terlepas
dari perkembangan berbagai macam lembaga keuangan.Salah satu di antara
lembaga-lembaga keuangan tersebut yang nampaknya paling besar peranannya dalam
pembangunan ekonomi adalah lembaga keuangan bank, yang lazimnya disebut bank.
Bank
merupakan lembaga intermediasi bagi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang
kekurangan dana. Dimana bank memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah agent of trust.Agent of trust berarti
dalam kegiatan usahanya bank mengandalkan kepercayaan (trust) masyarakat. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik dan bank tidak akan
bangkrut (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2008:9). Untuk bisa menjaga
kepercayaan masyarakat, maka bank harus menjaga kinerja keuangannya.Kinerja
keuangan bank dapat dinilai dari beberapa indikator.Salah satu indikator utama
yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keuangan bank yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan keuangan akan dapat dihitung sejumlah rasio keuangan yang
lazim dijadikan dasar penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio keuangan adalah
hasil perhitungan antara dua macam data keuangan bank,yangdigunakan untuk
menjelaskan hubungan antara kedua data keuangan tersebut yang pada umumnya
dinyatakan secara numerik,baik dalam bentuk persentase atau kali (Selamet
riyadi,2006:155).
Rasio profitabilitas
merupakan salah satu rasio keuangan yang dapat digunakanuntuk mengukur
efektivitas perusahaan dalam memperoleh laba, atau dengan kata lain
profitabilitas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba dari kegiatan operasionalnya (Munawir,2002). Profitabilitas
dalam dunia perbankan dapat dihitung dengan Return on Assets (selanjutnya
disingkat ROA). Dalam hal ini Return On Asset (ROA) merupakan rasio
antara laba sebelum pajak terhadap total asset.ROA penting bagi bank
karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan dengan memanfaatkan asset yang dimilikinya. Menurut ketentuan Bank
Indonesia, standar yang paling baik untuk Return On Assets dalam ukuran
bank-bank Indonesia minimal 1,5%.Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar
pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi
bank tersebut dari segi penggunaan asset (Lukman Dendawijaya ,2000:120).
Berdasarkan pada tabel
1.1, sampel data Return On Assets (ROA) dari beberapa bank umum
diIndonesia menunjukkan nilai yang fluktuatif. Bank BRI,Mandiri dan BCA pada
tahun 2007 hingga tahun 2011 mempunyai nilai rata-rata ROA yang super dan
melebihi standar bank sehat. Bank Panin mempunyai nilai rata-rata ROA yang
melebihi standar yakni 1,5% pada tahun 2007 tetapi mengalami penurunan cukup
signifikan dan ketika tahun 2011 mulai mengalami peningkatan lagi. Terdapat
pula bank yang memiliki ROA di bawah
standar yakni bank Bukopin dengan nilai ROA sebesar 1,00% pada tahun 2007.
Tabel. 1.1 Return On
Asset (ROA) Bank Umum Periode 2007-2011 (dalam persen)
No
|
Nama Bank
|
ROA
|
||||
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
||
1
|
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
4.61
|
4.18
|
3.73
|
2.44
|
3.50
|
2
|
PT. Bank Mandiri Tbk.
|
2.40
|
5.32
|
4.61
|
2.60
|
2.70
|
3
|
PT.
Bank Central Asia Tbk
|
3,34
|
3,42
|
3,40
|
3,50
|
3,80
|
4
|
PT Pan
Indonesia Bank Tbk (Panin)
|
3,14
|
1,75
|
1,75
|
1,87
|
2,02
|
5
|
PT Bank
danamon Indonesia Tbk
|
2.43
|
1.52
|
1.50
|
3,87
|
3,59
|
6
|
PT.
Bank Mega Tbk
|
2.33
|
1.98
|
1.77
|
2.45
|
2,29
|
7
|
1,00
|
1,66
|
1,46
|
1,62
|
1,87
|
Sumber: Laporan Keuangan PublikasiBank (Annual
Report)
Nilai ROA yang fluktuatif
pada beberapa bank umum diIndonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor
lainnya.Dimana faktor-faktorini juga dapat digunakan dalam penilaian kinerja
maupun laba yang diperoleh bankseperti, CAR (mewakili modal), NPL (mewakili
risiko kredit), serta LDR (mewakili risiko likuiditas).
CAR (Capital Adequacy
Ratio) merupakan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM). NPL adalah
rasio keuangan yang digunakan sebagai proksi terhadap tingkat pengembalian
kredit yang diberikan deposan kepada bank dengan kata lain NPL merupakan
tingkat kredit macet pada bank tersebut. Rasio ini menunjukkan bahwa kemampuan
manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan oleh
bank.Semakin kecil Non Performing Loan (NPL), maka semakin kecil pula
risiko kredit yang ditanggung oleh pihak bank.Sedangkan LDR merupakan salah
satu indikator penilaian kinerja keuangan untuk mengukur tingkat likuiditas
yang disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga atau biasa
digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank.Oleh karena itu, kegiatan ini
menjadi sumber pendapatan utama bank. Semakin besarnya penyaluran dana dalam
bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu
bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh
bank yang bersangkutan.
Beberapa penelitian
terdahulumenunjukkan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi ROA namun terjadi
ketidakkonsistenan dalam penelitian tersebut,seperti:CAR yang diteliti Yuliani
(2007) menemukan bahwa CAR mempunyai hubungan dengan kinerja profitabilitas
ROA. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Sudarini (2005) menunjukkan bahwa
Capital Adquacy Ratio (CAR) tidak berpengaruh terhadap ROA dan tidak
signifikan terhadap Return on Assets (ROA).
Penelitian yang dilakukan
oleh Wisnu Mawardi (2005) menunjukkan bahwa Non Performing Loan (NPL)
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Return on Assets (ROA).Hal
ini berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sudarini (2005) yang
menunjukkan bahwa Non Performing Loan (NPL) berpengaruh tidak signifikan
terhadap Return on Assets (ROA).
Loan to Deposit Ratio (LDR) menunjukkan seberapa besar dana bank dilepaskan
ke perkreditan. Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka laba
bank akan semakin meningkat, dengan meningkatnya laba bank maka kinerja bank
juga meningkat. Penelitian mengenai Loan to Deposit Ratio (LDR) yang
dilakukan oleh Ahmad Buyung Nusantara (2009) memperlihatkan hasil bahwa Loan
to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Return
on Asset (ROA). Sedangkan penelitian yang dilakukan Yuliani (2007)
menunjukkan hasil bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) tidak berpengaruh
terhadap Return on Asset (ROA) Beberapa perbedaan hasil yang terdapat
dalam penelitian-penelitian tersebut diatas menunjukkan adanya research gap,
sehingga perlu dilakukan kajian penelitian mengenai hubungan antara
faktor-faktor tersebut dengan ROA.
Berdasarkan latar belakang yang ada maka peneliti
merasa perlu melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh CAR, NPL, dan LDR,
terhadap ROA (Studi Pada Bank Umum yangListing di Bursa Efek Indonesia Tahun 2007-2011).”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar