Penyerapan tenaga kerja merupakan
salah satu faktor pendukung pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-
negara berkembang mempunyai tujuan antara lain untuk menciptakan pembangunan
ekonomi yang hasilnya secara merata. Menurut Kusumowindo (1981) memberikan
pengertian tenaga kerja sebagai berikut: tenaga kerja adalah jumlah semua
penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang atau jasa jika ada
permintaan terhadap tenaga kerja meraka, mereka pun berpartisipasi dalam
kegiatan tersebut.
Dalam
undang- undang pokok ketenagakerjaan no.4 tahun 1969 dinyatakan bahwa, tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam maupun diluar
hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Tenaga kerja menurut ketentuan ini meliputi tenaga kerja yang
bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya
dalam proses produksi adalah tenaga kerja sendiri baik tenaga kerja fisik
maupun tenaga kerja pikiran. (Soeroto, 1986)
Salah
satu usaha untuk meningkatkan kesempatan kerja adalah melalui pembangunan di
sektor industri. Pembangunan di sektor industri merupakan bagian dari usaha
jangka panjang untuk memperbaiki struktur ekonomi yang tidak seimbang.
Sehubungan
dengan upaya pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan mengglobal dimana
segenap kemampuan modal dan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya
perlu dimaksimalkan. Hal ini perlu ditunjang oleh kebijaksanaan dan langkah-
langkah yang tepat untuk meningkatkan kemampuan yang lebih besar.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini