BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini peneliti akan menjabarkan latar belakang
permasalahan yang mendasari pentingnya penelitian ini dilakukan; bagaimana
permasalahan itu diangkat dan dirumuskan sedemikian rupa sehingga memberikan
banyak manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan hal penting dalam sebuah kehidupan. Hasbullah mengatakan “Pendidikan
diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan
nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan”.[1]
Ini mengisyaratkan bahwa sebuah pendidikan merupakan suatu upaya dalam
membentuk suatu kepribadian seseorang ke arah yang yang lebih baik, sehingga
dengan pendidikan yang dimiliki itu bisa membina ukhuwah ketika kita hidup
bermasyarakat.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan
nasional mempunyai beberapa fungsi diantaranya
sebagai alat pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri. Pendidikan
diharapkan dapat memperkuat keutuhan dan kesatuan bangsa, memberi kesempatan
yang sama kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan
serta memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang
dimilikinya secara optimal.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang
tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta
strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, dan
berdaya saing dalam kehidupan sosial.
Bab I
pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No 20
tahun 2003, menyebutkan bahwa; “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.[2] Sedangkan Bab II pasal 3 menyebutkan bahwa; “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.[3] Undang-Undang
RI ini mengamanatkan bahwa pendidikan
diselenggarakan untuk membantu individu atau peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu,
agar kelak menjadi orang dan anggota masyarakat serta warga Negara yang baik
sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional,
Untuk
dapat mencapai tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan dalam
Undang-Undang tersebut, maka setiap sekolah harus menyelenggarakan pendidikan
sebagaimana yang telah diprogramkan. Program pendidikan dapat terselenggara dengan baik dan akan
berhasil dengan sukses apabila program tersebut diimplementasikan sesuai dengan
perencanaan strategis yang telah ditetapkan, seperti perencanaan pembiayaan, SDM,
waktu, sarana dan prasarana, kurikulum dan sebagainya. Tanpa adanya perencanaan
strategi yang baik dalam penyelenggaraan program pendidikan, maka kegiatan
pendidikan tidak akan dapat berhasil dan sukses mencapai mutu dengan baik serta
mencapai tujuan atau kualifikasi yang dicita-citakan atau sesuai visi dan misi
sekolah tersebut maupun cita-cita masyarakat secara luas.
Peran
sekolah sebagai salah satu organisasi atau institusi publik yang berkenaan
dengan masalah pendidikan, harus mampu memberdayakan masyarakat secara luas.
Dengan sistem pendidikannya, pembelajaran harus dikonseptualisasikan sebagai
suatu usaha dan proses untuk pemberdayan masyarakat, khususnya peserta didik.
Dan ini harus disadari dan diusahakan secara kolektif, yang perlu dilakukan
oleh individu sendiri yang sedang belajar, keluarga dan masyarakat serta
pemerintah dalam rangka melakukan investasi masa depan individu dan bangsa.
Pendidikan nasional dengan demikian harus mampu menanamkan nilai-nilai kepada
masyarakat umumnya dan peserta didik khususnya, agar memiliki sikap hidup yang
toleran, saling mempercayai, sehingga pada akhirnya masyarakat kita memiliki
kecakapan untuk hidup dalam berbagai bentuk pluralitas kehidupan.
Proses
pendidikan tidak hanya mempersiapkan anak didik untuk mampu hidup dimasyarakat
kini, tetapi mereka juga harus disiapkan untuk hidup di masyarakat dimasa mendatang
yang semakin lama semakin sulit diprdiksi. Kesulitan mempridiksi karakteistik
masyarakat masa mendatang disebabkan oleh kenyataan bahwa di era global ini
perkembangan masyarakat tidak linier lagi. Perkembangan masyarakat penuh dengan
lompatan-lompatan dan percepatan-percepatan dalam berbagai aspek kehidupan
seiring dengan perkembangan IPTEK. Keberhasilan kita masa lalu belum tentu
memiliki validitas untuk menangani dan menyelesaikan persoalan-persoalan
kehidupan dan khususnya pendidikan masa kini dan masa yang akan datang.
Pada
dasarnya secara substansial, makna, fungsi dan tujuan pendidikan Nasional
seperti yang tertera di dalam Undang-Undang RI di atas tidak hanya sebatas
pengembangan intelektual manusia semata. Artinya tidak hanya meningkatkan
kecerdasan, melainkan mengembangkan seluruh aspek kehidupan manusia. Lebih
hakiki lagi adalah pembinanaan kepribadian dan akhlak manusia agar memiliki
kecerdasan membangun kebudayaan masyarakat yang lebih baik dan mampu
meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kepribadian
dan akhlak mulia atau moral merupakan suatu yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Sebab tanpa moral yang baik, maka kehidupan tak akan lagi ada maknanya
bagi individu dan masyarakat. Bila suatu masyarakat telah rusak moral atau
kepribadian atau akhlaknya, maka ia tak akan lagi berarti bagi masyarakat
dunia. Sebaliknya bila suatu masyarakat itu penduduknya bermoral atau
beraklakul karimah, maka akan selalu berbuat sebaik-baiknya untuk diri dan masyarakatnya. Mereka akan
senantiasa menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan penuh
tanggung jawab. Mereka akan bekerja dan berusaha sebesar-besarnya tidak hanya
untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk kemakmuran masyarakat secara nyata. Oleh
karena itulah dalam upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, pendidikan nasional bertujuan tidak hanya
mencerdaskan intelektual peserta didik, tetapi lebih utama adalah membangun dan
membina kepribadian dan akhlak mulia peserta didik agar menjadi manusia yang
demokratis dan bertanggung jawab. Yang lebih menarik dari makna pendidikan
tersebut adalah pendidikan bertujuan
membentuk kepribadian yang berakhlakul karimah.
Disisi lain, pendidikan agama islam yang memiliki tujuan utama Salah satu upaya untuk membentuk pendidikan, khususnya pada pembelajaran Pendidikan
Agama Islam di sekolah-sekolah.
Melihat
hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan sangatlah penting bagi semua orang
karena dengan adanya pelaksanaan pendidikan yang baik, nantinya bisa
mengembangkan kemampuan atau potensi yang dimiliki seorang anak dan semua masyarakat bisa merasakan pendidikan
khususnya bagi kaum yang kurang mampu, dengan melalui pendidikan agama
pemerintah berupaya membina masyarakat agar taat kepada ajaran agama, sehingga
masyarakat itu mempunyai keimanan yang kuat didalam dirinya. Selain hal itu
dengan adanya pendidikan yang baik maka sebuah masyarakat akan menjadi aman
tentram karena semua masyarakat taat pada peraturan pemerintah yang berlaku
Dari
uraian di atas menunjukkan bahwa Pendidikan Islam di Indonesia merupakan bagian
integral yang tidak dapat terpisahkan dari sistem Pendidikan Nasional. Dengan
demikian pendidikan agama islam sangat penting bagi kelangsungan hidup di dunia
dan di akhirat. Pendidikan jugalah yang akan membuat pengetahuan manusia
berkembang. Basyiruddin menjelaskan
bahwa “pendidikan agama Islam diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan
untuk membentuk manusia agamis dengan menanamkan aqidah keimanan, amaliah dan
budi pekerti atau akhlak yang terpuji untuk menjadi manusia yang taqwa kepada
Allah SWT”.[4]
Dengan demikian, maka pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran
di sekolah dasar sampai perguruan tinggi memiliki peranan yang sangat strategis
dan signifikan dalam pembentukan moral, akhlak dan etika bagi peserta didik.
Sehingga sebuah kehidupan aman dan tentram dalam suatu masyarakat itu bisa
terwujud.
Wujud pelaksanaan pendidikan agama Islam yang ada
di Indonesia adalah pelaksanaan pendidikan agama Islam yang ada di sekolah-sekolah
salah satunya adalah pelaksanaan pendidikan agama Islam yang ada di sekolah dasar. Dengan adanya pelaksanaan pendidikan
agam Islam yang ada di sekolah dasar diharapkan peserta didik mampu mencapai
tujuan pendidikan agama islam.
Dalam
hal ini guru Pendidikan Agama
Islam mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat besar di sekolah yakni
bagaimana membina dan mendidik siswanya melalui pendidikan agama Islam agar tujuan
pendidikan agama islam itu dapat dimiliki dan diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari. Tugas tersebut memang berat sekali karena tanggung jawab mendidik
dan membina anak bukan tanggung jawab seorang guru saja, tetapi orang tua juga
mempunyai peran dalam memberikan pendidikan agama islam kepada anak.
Guru
merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan dan pendidikan
anak didiknya atau dengan kata lain guru merupakan sumberdaya manusia yang
sangat menentukan keberhasilan program pendidikan. Ia merupakan unsur manusiawi
yang sangat dekat hubungannya dengan anak didik dalam pelaksanaan pendidikan
sehari-hari di sekolah dan banyak menentukan keberhasilan anak didik dalam
mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan agama Islam akan berhasil tercapai oleh
seorang guru jika mampu menetapkan tujuan, membuat perencanaan dan mampu
memberi respon afektif terhadap stimulus dari luar dirinya.
Namun jika kita melihat banyak
berita di televisi, maupun media cetak membiritakan kenakalan para remaja
seperti perkelahian pelajar, tindakan kekerasan, premanisme, konsumsi minuman
keras dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan agama islam. Dan yang
baru-baru ini banyak diperbincangkan di media cetak dan elektronik ialah kasus
geng motor yang telah menewaskan nyawa orang. Kasus ini bermula ketika sebuah
truk tidak dapat melintasi jalan Pademangan karena tertutup geng motor. PT DOK
Bau Bahari, perusahaan pemilik truk itu, memiliki hubungan dengan salah seorang
perwira Angkatan Laut. Setelah mendapat laporan penghadangan truk, Arifin Siri
dan Albert Tabra diutus untuk menyelesaikan masalah. Namun Arifin malah tewas
dikeroyok massa geng motor. Kecewa dengan penanganan polisi yang lambat,
akhirnya mereka membentuk kelompok sendiri.[5]
Melihat
hal tersebut sangatlah berbanding terbalik dengan tujuan pendidikan islam yang
bertujuan membentuk manusia agamis dengan menanamkan aqidah keimanan, amaliah
dan budi pekerti atau akhlak yang terpuji. Padahal tujuan pelaksanaan
pendidikan islam sangatlah penting salah satunya adalah meminimalisir
kenakalan-kenakalan remaja yang semakin lama tidak terkendali, peran
pelaksanaan pendidikan islam sangatlah penting guna menciptakan manusia yang
berakhlak mulia.
Berdasarkan
hasil observasi di SDN II Pucangan , sekolah tersebut memerlukan pelaksanaan pendidikan
agama Islam yang baik, mengingat pendidikan agama Islam sangatlah penting untuk
bagi peserta didik agar mereka mempunyai bekal
pendidikan agama islam yang kuat dan mempunyai wawasan pendidkan islam yang
luas. Selain itu hal yang sangat menarik di SDN II Pucangan adalah
mayoritas wali muridnya adalah seorang petani dan peternak kambing ataupun
sapi, namun siswa di SDN II Pucangan mempunyai minat belajar yang baik. Mereka
tetap bersekolah dan belajar meskipun perokonomian orang tua mereka sangat
minim untuk membiayai sekolah mereka.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar