BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Satuan Polisi Pamong Praja adalah
organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 pasal 148 yang berbunyi “ untuk membantu kepala daerah dalam
menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja “.
Adapun tugas pokok dan fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja yang dibahas dalam peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 tahun 2005 pasal 56 salah satunya adalah tugas dan bagian tata usaha
yang berfungsi untuk menyusun program dan melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan
administrasi kepegawaian dan keuangan serta pelaporan.
Untuk mendukung tugas kepala
kantor diperlukan bagian tata usaha yang handal dan dapat menciptakan suasana
kepegawaian yang baik dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. Salah satunya
adalah Sistem Absensi yang baik dan rapih sehingga bisa dijadikan panduan
seberapa jauh tingkat kedisiplinan yang sudah ada di Satuan Polisi Pamong Praja.
Absensi yang baik, rapih dan
akurat dapat dijadikan bahan untuk pelaporan ke instansi yang dibutuhkan agar
dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan-kebijakan didepan.
Semakin pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi, dewasa ini
semakin mendorong manusia untuk berkreatifitas menciptakan sesuatu yang baru,
suatu teknologi canggih yang dapat dijadikan sebagai sarana pendukung di dalam dunia
kerja tempat mereka berkecimpung di dalamnya. Salah satu hasil dari observasi ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini
adalah suatu alat yang disebut dengan nama komputer.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini