BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu solusi pemecahan
masalah ketimpangan ekonomi yang di galakkan dan
dijalankan oleh pemerintah hingga saat ini guna mencapai tujuan pembangunan
nasional yaitu pemerataan pendapatan adalah melalui kemitraan usaha diberbagai
sektor perekonomian negara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 44
Tahun 1997 tentang Usaha Kecil, dimana kemitraan merupakan bentuk kerjasama
antara usaha besar dan menengah dengan usaha kecil dengan prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sehingga akan
memberdayakan usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang semakin kuat dan
memantapkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi
ekonomi serta meningkatkan kemandirian dan daya saing perekonomian nasional.
Usaha kecil dan koperasi merupakan bagian terbesar dari pelaku perekonomian
nasional maka seyogyanya usaha kecil atau koperasi diberikan peluang dan peran
yang lebih besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Adapun salah
satu bentuk usaha kemitraan di sub sektor peternakan adalah kemitraan ayam
pedaging.
Kemitraan secara teoritik didefinisikan
sebagai suatu bentuk kerjasama di bidang budidaya ayam ras antara perusahaan
peternakan dengan peternak rakyat yang masing-masing mempunyai peran yang sama
yaitu saling ketergantungan dan menguntungkan kedua belah pihak. Dengan
kemitraan diharapkan resiko yang besar dapat ditanggung bersama (risk
sharing) (Hafsah,2000).
KUD “Sari Bumi” merupakan jenis
koperasi serba usaha yang salah satu usahanya dibidang perunggasan (Unit
Unggas). Unit unggas merupakan salah satu unit usaha KUD “Sari Bumi” yang
beranggotakan para peternak ayam pedaging di wilayah kerja KUD “Sari Bumi”
yaitu diwilayah kecamatan Bululawang, dimana kegiatan usahanya berbentuk
kemitraaan dengan pola inti-plasma. Unit unggas sebagai inti memasok sarana
produksi seperti bibit, pakan, obat-obatan dan menyalurkan sapronak serta
senantiasa melakukan pengawasan dan bimbingan teknis kepada para peternak
anggotanya. Sedangkan para peternak sebagai plasma berkewajiban menyediakan
lahan, kandang dan tenaga kerja.
Besarnya harga sarana produksi
(DOC, pakan, obat-obatan) yang dipasok oleh KUD mengikuti harga pasar yaitu
tidak ditetapkan terlebih dahulu artinya setiap hari harga selalu berubah-ubah
(fluktuasi) dan KUD tidak memberikan harga garansi terhadap sarana produksi dan
harga jual output. Gambaran keadaan diatas mengindikasikan bahwa tingkat
pendapatan yang akan diperoleh mengalami fluktuasi karena adanya ketidakpastian
situasi pasar, sehingga dalam pengambilan keputusan, para peternak memerlukan
informasi terutama mengenai perkiraan resiko keuangan yang akan dihadapi.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar