BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat dukungan penuh dari rakyatnya.
Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam rangka
melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud rasa terima
kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui
aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada
masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan
yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas pokok pemerintah
yang terpenting adalah memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat. Oleh karena itu, organisasi pemerintah sering
pula disebut “Pelayanan
masyarakat” (Public Servant).
Konsep
dasar mengenai ”pelayanan” sudah
banyak dijelaskan oleh para ahli. Antara lain menurut
Supriyanto dan Sugiyanti, dalam buku Otonomi
Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi
Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya untuk membantu
menyiapkan, menyediakan/mengurus keperluan orang lain. Selain itu,
dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya
mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 :
60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan
kepada orang lain dengan cara-cara tertentu
yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan
yang dilakukan oleh
aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai
pelayanan publik. Sebab aparatur pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan public’ ini, menurut
Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity building dan
Penguatan Demokrasi Lokal’
(2003 : 68) adalah segala bentuk pelayanan sektor
publik yang dilaksanakan aparat pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD
dan swasta dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan undang-undang berlaku. Sedangkan
’pelayanan publik’ menurut Mahmudi
(2005 : 229) adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggaraan
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan
publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian
’pelayanan publik’ yang terdapat
dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum
bangsa Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki hasil bumi yang
melimpah dan negara kepulauan yang memiliki hasil laut yang beraneka ragam,
Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara efektif
dan efisien dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks
pertanahan, tanah merupakan permukaan bumi yang berupa daratan tempat manusia
berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala jenis usaha untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting adalah tempat dimana
suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai
tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui usaha yang dilakukan
oleh pemerintah.
Pada
dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk untuk menciptakan ketentraman
dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai
dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah
dibentuk mengingat negara kita terlalu luas dan untuk menciptakan kesejahteraan
secara demokratis. Keberadaan pemerintah adalah suatu yang penting bagi
kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun
kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan
pemerintah. Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan masyarakat, karena pada
dasarnya pemerintah dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa
pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam
pelayanan pertanahan.
Pada
dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara ekstrim
dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan, dengan kata lain tanah
memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara
bangsa Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan
pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau lahan tempat untuk membangun,
dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan
peranan itu akan dirasakan semakin penting sejalan dengan tuntutan laju
pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan dalam masyarakat itu
sendiri.
Menyadari
betapa pentingnya tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai
negara agraris, maka dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan
peranan tanah bagi bangsa Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat
(3) undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa “ bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960
telah dikeluarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang pertanahan, yaitu
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang
sampai saat ini masih digunakan sebagai landasan hukum dalam proses pertanahan
di Indonesia.
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan juga dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang mengatakan bahwa pelayanan
pertanahan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan
sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai peran yang sangat strategis,
karena sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan
Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Pelimpahan
kewenangan yang diharapkan diberikan oleh Bupati tidak perlu semuanya, tetapi
secukupnya yang sekiranya akan mendekatkan masyarakat kepada pusat pelayanan di
tingkat lokal.
Sesuai
dengan salah satu tugas kecamatan yakni melaksanakan fungsi pelayanan di tingkat
kecamatan, maka salah satuh bentuk pelayanan yang di lakukan adalah pelayanan dibidang
administrasi pertanahan, disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada
unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (dinas,
kecamatan, kelurahan) di bidang pertanahan yakni Badan pertanahan Nasional
(BPN).
Bertitik
tolak dari uraian di atas maka merupakan hal yang menarik untuk di angkat
menjadi suatu bahan penelitian dengan judul “Analisis Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Watang
Sawitto Kabupaten Pinrang” dengan harapan hasil penelitian ini
memberikan manfaat kepada saya setelah menyelesaikan studi S-1 Ilmu
Pemerintahan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar