Rumah sakit merupakan salah satu
sarana kesehatan sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
masyarakat tersebut. Rumah sakit sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan
tidak hanya terdiri dari balai pengobatan dan tempat praktik dokter saja,
tetapi juga ditunjang oleh unit-unit lainnya, seperti ruang
operasi,laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry,
pengolahan sampah dan limbah, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Selain membawa dampak positif bagi masyarakat, yaitu sebagai tempat
menyembuhkan orang sakit, rumah sakit jugamemiliki kemungkinan membawa dampak
negatif. Dampak negatifnya dapat berupa pencemaran dari suatu proseskegiatan,
yaitu bila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik.¹,²
Air limbah yang berasal dari rumah sakit merupakan salah
satu sumber pencemaran airyang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air
limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi,mengandung
senyawa-senyawa kimia yang berbahaya serta mengandung mikroorganisme pathogen
yang dapat menyebabkan penyakit.
Air limbah rumah sakit adalah
seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah
sakit yang meliputi : limbah domestik cair yakni buangan kamar mandi, dapur,
air bekas pencucian pakaian, limbah cair klinis yakni air limbah yang berasal
dari kegiatan klinis rumah sakit misalnya air bekas cucian luka, cucian darah.
dan lainnya, air limbah laboratorium, dan lain-lain.³
Pada tahun 1999, WHO melaporkan di
Perancis pernah terjadi 8 kasus pekerja kesehatan terinfeksi HIV, 2 di
antaranyamenimpa petugas yang menangani limbah medis1.Hal ini menunjukkan bahwa
perlunya pengelolaan limbah yang baiktidak hanya pada limbah medis tajam tetapi
meliputi limbah rumah sakit secara keseluruhan. Namun, berdasarkan hasilRapid
Assessment tahun 2002 yang dilakukan oleh
Ditjen Direktorat Penyediaan Air dan Sanitasi yangmelibatkan Dinas Kesehatan
Kabupaten dan Kota, menyebutkan bahwa sebanyak 648 rumah sakit dari 1.476 rumahsakit
yang ada, yang memiliki insinerator baru 49% dan yang memiliki Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL)sebanyak 36%. Dari jumlah tersebut kualitas limbah
cair yang telah melalui proses pengolahan yang memenuhi syaratbaru mencapai 52%
1. ²
Hasil
dari kualitas pengolahan limbah cair tidak terlepas dari dukungan pengelolaan
limbah cairnya.Suatu pengelolaanlimbah cair yang baik sangat dibutuhkan dalam
mendukung hasil kualitas effluent sehingga
tidak melebihi syarat bakumutu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak
menimbulkan pencemaran pada lingkungan sekitar. Oleh karenapentingnya
pengelolaan limbah cair rumah sakit, maka diamati pengelolaan limbah cair di
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Makassar.³
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
NomorKEP-58/MENLH/12/1995, tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan
rumah sakit, bahwa rumah sakit diwajibkan menyediakan sarana pengelolaan limbah
cair maupun limbah padat agar seluruh limbah yang akan dibuang ke saluran umum
memenuhi baku mutu limbah yang ditetapkan menurut peraturan.
Judul : Pengelolaan Limbah Cair Di Rumah Sakit Gigi Dan Mulut ( Pengamatan Di Wilayah Kota Madya Makassar ) (KD-8)
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar