BAB I
PENDAHULUAN
A. Konteks
Penelitian Pendidikan Islam secara praktis telah ada dan dilakukan sejak Islam lahir. Usaha dan kegiatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. dalam lingkup pendidikan dengan jalan menanamkan nilai-nilai dan norma-norma budaya Islam yang dikembangkan dalam hidup dan kehidupan dengan menggunakan media yang berdasarkan wahyu Allah SWT. sehingga warga Mekkah yang tadinya bercorak diri yang jahat berwatak kasar berubah menjadi baik dan mulia dan dari yang bodoh berubah menjadi ahli dan cakap dan yang kafir dan musyrik penyembah berhala berubah menjadi penyembah Allah SWT.
Berbicara tentang pendidikan Islam tidak dapat terlepas begitu saja dari ajaran Islam yang bersumber utama pada Al-Qur’an dan Hadits. Dengan merujuk pada kedua pedoman tersebut diharapkan dapat diperoleh hakikat pendidikan Islam itu sendiri. Pendidikan dalam perspektif Islam banyak dikenal dengan menggunakan istilah al-tarbiyah, al-ta’lim, al-ta’dib dan al-riyadah semua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda-beda dalam konteks-konteks tertentu meskipun pada konteks yang lain memiliki makna yang sama.
Di tengah kehidupan bangsa yang makin kompleks ini, dunia pendidikan dituntut harus mampu menyajikan kurikulum yang makin beragam,Sebagai akibatnya masalah fiqhiyah mendapat porsi yang kian terbatas dengan bahasan yang cenderung global, begitu pula realita yang dialami oleh pelajaran Risalatul Mahid (pendidikan tentang haidl) yang merupakan sub bahasan dari bidang fiqh. Padahal problem haid dan istihadhoh selamanya akan dihadapi oleh setiap wanita sejak dahulu sampai zaman modern sekarang ini dan akan datang.
Sejak awal kehadirannya Islam menegaskan bahwa sama sekali tidak dapat ditolelir segala bentuk tindakan asusila ataupun asosial yang dilakukan terhadap kaum wanita, sebab telah lama Islam menyuarakan dengan lantang; wanita adalah juga makhluk Allah SWT. yang harus dihargai dan dihormati. Mereka punya hak aktif dan peran strategis baik di wilayah domestik maupun wilayah publik perjuangan Islam akan hak-hak ini didasari oleh betapa komunitas wanita diperlakukan dengan tidak manusiawi hanya karena kodratnya. Mereka bukan hanya dimarginalkan, bahkan merekapun sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Menyikapi realita di atas Alalh SWT berfirman :
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidl/katakanlah “haidl itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita saat haidl, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqoroh: 222 ) Ayat di atas merupakan jawaban reaktif dari Islam terhadap segala perlakukan marginal dan diskriminasi yang telah dilakukan orang-orang Nasrani dan Yahudi terhadap istrinya dikala sedang haidl, mereka tidak hanya menjauhi saat makan dan minum, tapi mereka juga mengusirnya dari rumah. Untuk itulah Islam meletakkan dasar-dasar emansipasi yang sampai saat ini masih menjadi isu hangat dalam berbagai diskusi. Ironisnya keasyikan berdiskusi tentang hak-hak reproduksi wanita ternyata tidak diimbangi dengan pengkajian terhadap kondisi wanita, lebih-lebih dalam masalah haidl dan Istihadloh, akibatnya, banyak di antara kaum hawa yang justru mengalami sendiri, tidak mengerti apa yang mesti dilakukan. Haidl dan Istihadloh merupakan suatu masalah yang sangat rumit untuk difahami, yang pada akhir-akhir ini kurang diperhatikan oleh kaum hawa pada umumnya.
Padahal haidl dan Istihadloh dalah sesuatu yang berkaitan dengan syah dan tidaknya sholat serta ibadah-ibadah yang lain, lebih-lebih pada wanita yang telah berkeluarga, tidak jarang di antara mereka yang beranggapan, bahwa setiap kali mengeluarkan darah dianggap haidl dan bila berhenti dianggap suci, dengan tanpa mempertimbangkan batas minimal atau maksimal haidl dan tanpa melihat batas minimal suci. Siklus haidl sekalipun merupakan hal yang lumrah, namun kedatangannya tetap menimbulkan “penderitaan” bagi kaum wanita, ketika sedang haidl, umumnya mereka tidak enak badan, merasa malas dan letih di sekujur tubuh, bahkan terkadang merasakan nyeri dan sakit dibagian perut atau punggung. Haidl dan istihadloh adalah ketentuan Allah SWT dan menjadi kodrat yang mesti dialami oleh umumnya kaum hawa, kenyataan bukan masalah apabila wanita tersebut dapat membedakan dan menentukan darah yang dihukumi haidl, dan istihadloh. Namun manakala hari-hari terus berdarah, sehingga masa suci pun tetap mengeluarkan darah, maka hal ini dapat menimbulkan masalah.
Oleh sebab itu diperlukan sebuah teori “Ilmu” yang membahas tentang haidl, Istihadloh dan permasalahannya. Kesalahan terbanyak dari kaum wanita adalah anggapan bahwa setiap darah adalah haidl, tanpa memahami apa dan bagaimana sebenarnya haidl itu. Haidl dan Istihadloh menjadi penting untuk dibicarakan, karena haidl dan Istihadloh sering kali bersentuhan dengan rutinitas ibadah yang nota bene harus suci dari najis dan hadats. Sangatlah tidak tepat ungkapan yang menyatakan “Setiap darah adalah haidl, dan setiap putus darah adalah suci”, karena sebagaimana dikaji dalam berbagai kitab fiqh bahwa tidak semua darah dapat dihukum haidl, dan tidak setiap putus darah dihukumi suci yang hakiki.
Mengerti dan faham masalah haidl dan Istihadloh adalah hal yang wajib bagi semua wanita dan laki-laki yang sudah beristri juga para mu’alim para da’i dan kita semua. Sebab masalah ini sangat erat hubungannya dengan ibadah yang fardlu Ayn, seperti sholat dan puasa. Seharusnya semua wanita yang berumur 9 tahun sudah mengerti tentang hal ini atau suaminya. Sebab umur 9 tahun wanita sudah mungkin mengalami haidl dan Istihadloh. Kenyataannya anak-anak yang baru tamat MI/SD sudah banyak yang haidl atau istihadloh. Padahal masih banyak orang yang sudah dewasa (suami-istri) yang sama sekali belum mengerti masalah ini. Bahkan masih banyak yang belum mengerti cara-cara mandi yang benar, sholat dan puasa yang wajib di qodlo’i. Ada yang sudah belajar namun masih banyak yang salah. Hal ini sangat membutuhkan perhatian kita semua, lebih-lebih akhir-akhir ini banyak wanita yang haidlnya tidak teratur (tidak normal).
Berangkat dari hal di atas dapatlah kita ketahui bahwa permasalahan tentang haidl dan Istihadloh akhir-akhir ini kurang diperhatikan sehingga banyak kaum hawa yang tidak memahami dan mengerti permasalahan yang berhubungtan dengan haidl dan Istihadloh. Dengan demikian permasalahan tentang haidl dan Istihadloh harus kita perhatikan sungguh-sungguh dan wanita wajib mempelajarinya, jika suaminya tidak mengerti maka wanita tersebut wajib pergi untuk belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram mencegahnya kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan pada istrinya. Pondok Modern Darul Hikmah Tawangsari Tulungagung merupakan salah satu Pondok Modern di Tulungagung yang berbeda dengan Pondok yang lain, Walaupun Pondok Darul Hikmah merupakan Pondok yang Modern tetapi Pondok Darul Hikmah juga tetap mempertahankan Pendidikan Salafiyah itu terbukti dengan adanya pendidikan tentang haidl dan Istihadloh, yang dijadikan suatu pelajaran extra yang wajib diikuti oleh semua santri putri Pondok Modern Darul Hikmah, yang akan diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
A. Konteks
Penelitian Pendidikan Islam secara praktis telah ada dan dilakukan sejak Islam lahir. Usaha dan kegiatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. dalam lingkup pendidikan dengan jalan menanamkan nilai-nilai dan norma-norma budaya Islam yang dikembangkan dalam hidup dan kehidupan dengan menggunakan media yang berdasarkan wahyu Allah SWT. sehingga warga Mekkah yang tadinya bercorak diri yang jahat berwatak kasar berubah menjadi baik dan mulia dan dari yang bodoh berubah menjadi ahli dan cakap dan yang kafir dan musyrik penyembah berhala berubah menjadi penyembah Allah SWT.
Berbicara tentang pendidikan Islam tidak dapat terlepas begitu saja dari ajaran Islam yang bersumber utama pada Al-Qur’an dan Hadits. Dengan merujuk pada kedua pedoman tersebut diharapkan dapat diperoleh hakikat pendidikan Islam itu sendiri. Pendidikan dalam perspektif Islam banyak dikenal dengan menggunakan istilah al-tarbiyah, al-ta’lim, al-ta’dib dan al-riyadah semua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda-beda dalam konteks-konteks tertentu meskipun pada konteks yang lain memiliki makna yang sama.
Di tengah kehidupan bangsa yang makin kompleks ini, dunia pendidikan dituntut harus mampu menyajikan kurikulum yang makin beragam,Sebagai akibatnya masalah fiqhiyah mendapat porsi yang kian terbatas dengan bahasan yang cenderung global, begitu pula realita yang dialami oleh pelajaran Risalatul Mahid (pendidikan tentang haidl) yang merupakan sub bahasan dari bidang fiqh. Padahal problem haid dan istihadhoh selamanya akan dihadapi oleh setiap wanita sejak dahulu sampai zaman modern sekarang ini dan akan datang.
Sejak awal kehadirannya Islam menegaskan bahwa sama sekali tidak dapat ditolelir segala bentuk tindakan asusila ataupun asosial yang dilakukan terhadap kaum wanita, sebab telah lama Islam menyuarakan dengan lantang; wanita adalah juga makhluk Allah SWT. yang harus dihargai dan dihormati. Mereka punya hak aktif dan peran strategis baik di wilayah domestik maupun wilayah publik perjuangan Islam akan hak-hak ini didasari oleh betapa komunitas wanita diperlakukan dengan tidak manusiawi hanya karena kodratnya. Mereka bukan hanya dimarginalkan, bahkan merekapun sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Menyikapi realita di atas Alalh SWT berfirman :
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidl/katakanlah “haidl itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita saat haidl, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqoroh: 222 ) Ayat di atas merupakan jawaban reaktif dari Islam terhadap segala perlakukan marginal dan diskriminasi yang telah dilakukan orang-orang Nasrani dan Yahudi terhadap istrinya dikala sedang haidl, mereka tidak hanya menjauhi saat makan dan minum, tapi mereka juga mengusirnya dari rumah. Untuk itulah Islam meletakkan dasar-dasar emansipasi yang sampai saat ini masih menjadi isu hangat dalam berbagai diskusi. Ironisnya keasyikan berdiskusi tentang hak-hak reproduksi wanita ternyata tidak diimbangi dengan pengkajian terhadap kondisi wanita, lebih-lebih dalam masalah haidl dan Istihadloh, akibatnya, banyak di antara kaum hawa yang justru mengalami sendiri, tidak mengerti apa yang mesti dilakukan. Haidl dan Istihadloh merupakan suatu masalah yang sangat rumit untuk difahami, yang pada akhir-akhir ini kurang diperhatikan oleh kaum hawa pada umumnya.
Padahal haidl dan Istihadloh dalah sesuatu yang berkaitan dengan syah dan tidaknya sholat serta ibadah-ibadah yang lain, lebih-lebih pada wanita yang telah berkeluarga, tidak jarang di antara mereka yang beranggapan, bahwa setiap kali mengeluarkan darah dianggap haidl dan bila berhenti dianggap suci, dengan tanpa mempertimbangkan batas minimal atau maksimal haidl dan tanpa melihat batas minimal suci. Siklus haidl sekalipun merupakan hal yang lumrah, namun kedatangannya tetap menimbulkan “penderitaan” bagi kaum wanita, ketika sedang haidl, umumnya mereka tidak enak badan, merasa malas dan letih di sekujur tubuh, bahkan terkadang merasakan nyeri dan sakit dibagian perut atau punggung. Haidl dan istihadloh adalah ketentuan Allah SWT dan menjadi kodrat yang mesti dialami oleh umumnya kaum hawa, kenyataan bukan masalah apabila wanita tersebut dapat membedakan dan menentukan darah yang dihukumi haidl, dan istihadloh. Namun manakala hari-hari terus berdarah, sehingga masa suci pun tetap mengeluarkan darah, maka hal ini dapat menimbulkan masalah.
Oleh sebab itu diperlukan sebuah teori “Ilmu” yang membahas tentang haidl, Istihadloh dan permasalahannya. Kesalahan terbanyak dari kaum wanita adalah anggapan bahwa setiap darah adalah haidl, tanpa memahami apa dan bagaimana sebenarnya haidl itu. Haidl dan Istihadloh menjadi penting untuk dibicarakan, karena haidl dan Istihadloh sering kali bersentuhan dengan rutinitas ibadah yang nota bene harus suci dari najis dan hadats. Sangatlah tidak tepat ungkapan yang menyatakan “Setiap darah adalah haidl, dan setiap putus darah adalah suci”, karena sebagaimana dikaji dalam berbagai kitab fiqh bahwa tidak semua darah dapat dihukum haidl, dan tidak setiap putus darah dihukumi suci yang hakiki.
Mengerti dan faham masalah haidl dan Istihadloh adalah hal yang wajib bagi semua wanita dan laki-laki yang sudah beristri juga para mu’alim para da’i dan kita semua. Sebab masalah ini sangat erat hubungannya dengan ibadah yang fardlu Ayn, seperti sholat dan puasa. Seharusnya semua wanita yang berumur 9 tahun sudah mengerti tentang hal ini atau suaminya. Sebab umur 9 tahun wanita sudah mungkin mengalami haidl dan Istihadloh. Kenyataannya anak-anak yang baru tamat MI/SD sudah banyak yang haidl atau istihadloh. Padahal masih banyak orang yang sudah dewasa (suami-istri) yang sama sekali belum mengerti masalah ini. Bahkan masih banyak yang belum mengerti cara-cara mandi yang benar, sholat dan puasa yang wajib di qodlo’i. Ada yang sudah belajar namun masih banyak yang salah. Hal ini sangat membutuhkan perhatian kita semua, lebih-lebih akhir-akhir ini banyak wanita yang haidlnya tidak teratur (tidak normal).
Berangkat dari hal di atas dapatlah kita ketahui bahwa permasalahan tentang haidl dan Istihadloh akhir-akhir ini kurang diperhatikan sehingga banyak kaum hawa yang tidak memahami dan mengerti permasalahan yang berhubungtan dengan haidl dan Istihadloh. Dengan demikian permasalahan tentang haidl dan Istihadloh harus kita perhatikan sungguh-sungguh dan wanita wajib mempelajarinya, jika suaminya tidak mengerti maka wanita tersebut wajib pergi untuk belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram mencegahnya kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan pada istrinya. Pondok Modern Darul Hikmah Tawangsari Tulungagung merupakan salah satu Pondok Modern di Tulungagung yang berbeda dengan Pondok yang lain, Walaupun Pondok Darul Hikmah merupakan Pondok yang Modern tetapi Pondok Darul Hikmah juga tetap mempertahankan Pendidikan Salafiyah itu terbukti dengan adanya pendidikan tentang haidl dan Istihadloh, yang dijadikan suatu pelajaran extra yang wajib diikuti oleh semua santri putri Pondok Modern Darul Hikmah, yang akan diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar