BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Keragaman
agama merupakan suatu ciri penting sositas modern. Dan komunikasi mengenai
serta antara berbagai budaya dan agama, merupakan suatu prasarat penting untuk
saling memahami dalam suatu dunia yang global. Secara persis karena ada
beberapa konflik dan problema yang agaknya disebabkan atau dilegitimasikan oleh
berbagai faktor studi agama–agama yang seharusnya ada sumbangan atau
kontribusinya terhadap pengetahuan demi pemahaman yang lebih baik tentang
hakekat (sifat) serta perkembangan historis dari berbagai agama.
Di dalam
proses pendirian negara Indonesia, sebuah konsep keberagaman baru diterapkan
secara kultural dari konsep ketuhanan yang Maha Esa dari bangsa Indonesia
sendiri yang disebut Pancasila. Konsep keberagaman ini adalah hasil dari
dinamisasi sosial historis bangsa Indonesia terhadap keragaman budaya mereka.
Konsep keberagaman ini terbukti dapat memperlakukan setiap individu menjadi
sederajat dan manusiawi. Pancasila ini tiak hanya memasukkan para pengikut agama
tertentu saja, tetapi juga mereka para penganut aliran kepercayaan yang tidak
memeluk agama tertentu dan membebaskan mereka untuk menjalankan ajaran dan
kepercayaannya tersebut, meskipun bisa dikatakan bukan merupakan sebuah agama.
Konsep ini merupakan konsep keberagamaan yang inklusif dan transformatif.[1]
Dengan
tumbuhnya pengetahuan tentang agama–agama lain, menimbulkan sikap saling
pengertian dan toleransi kepada orang lain dalam hidup sehari–hari, sehingga
tumbuh pula kerukunan beragama. Kerukunan hidup beragama itu dimungkinkan
karena agama–agama memiliki dasar ajaran untuk hidup rukun semua agama
menganjurkan untuk senantiasa hidup damai dan rukun dalam hidup dan kehidupan
sehari–hari.[2]
Selain itu agama mempunyai pandangan holistik terhadap umat manusia. Dengan
perkataan lain, umat manusia merupakan suatu kesatuan yang integral.[3]
Namun di
era globalisasi yang ditandai dengan tingkah kecanggihan teknologi ini, agama
mulai terlihat kembali dibicarakan oleh banyak orang, karena memiliki
kesempatan yang jauh lebih besar untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Dan umat
manusia tentunya merasa bersyukur mengingat pembicaraan agama yang berarti
sebagai pertanda bahwa umat manusia mulai lagi membicarakan dan mencari tentang
makna dan tujuan hidup. Dan kita tahu bahwa secara historis–sosiologis agama–agama
besar yang berkembang dewasa ini pada mulanya lahir pada satu masyarakat
regional, bukannya masyarakat terbuka (open society) sebagaimana yang
kita temukan sekarang ini.[4]
Pada tingkat pertama, hubungan antar agama ditentukan oleh seberapa jauh
penerimaan seseorang kepada orang lain. Istilah hubungan atau relasi mengandung
pengertian yang menyertakan dua pihak atau lebih. Karenanya, keduanya harus
menjalin kerjasama dalam menjalankan tugas dan memikul tanggung jawab, serta
menguatkan dan memelihara hubungan yang hangat.[5]
Dan juga
sudah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi tentang kerukunan hidup
umat beragama, antara lain :
a. Firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 256 :
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.
b. Firman Allah dalam surat
Yunus ayat 99 :
Artinya:
“Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka
bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka
menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?”.
Pada ayat
tersebut jelaslah bahwa orang Islam, sekalipun menurut pandangan Allah agama
Islam adalah satu–satunya agama yang benar dan hanya dapat diterimanya.
(Perhatikan al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19 dan 85 : surat Al Maidah ayat 4).
Hadis Nabi, antara lain
:
من اذى دميا فانا خصمه ومن كنت خصمه خصمته يوم القيامة
(الحطب عن ابن مسعود)
Artinya:
Barang siapa menyakiti zimmi, maka
akulah menjadi penentang atau lawannya. Dan barang siapa menjadi penentang
saya, saya akan menentangnya pada hari kiyamat. (Al-Jamius Shaghir, halaman
158).
Hadis ini
menunjukkan bahwa “orang zimmi” tidak boleh disakiti atau diganggu haknya. Ia
harus dijamin keselamatan jiwa, harta benda dan kebebasan agamanya, Nabi akan
menindak dan akan mengajukan orang yang menyakiti atau mengganggu hak orang
zimmi itu (kepada Allah pada hari kiyamat. (hadis riwayat al-khatibi dari Ibnu
Mas’ud).[6]
Berdasarkan
uraian di atas, penulis berkeinginan untuk mengadakan penelitian sehubungan
dengan hal tersebut, yang tertuang dalam sebuah skripsi yang berjudul “Strategi
Kantor Urusan Agama Di Kecamatan kauman Dalam Membina Kerukunan Umat Beragama”
adalah cara maupun upaya yang dilakukan oleh kantor urusan agama dalam melayani
masyarakat di bidang perkawinan dan pengembangan keluarga sakinah, serta
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi berbagai aspek dan kerjasama dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dan berlandaskan undang–undang
dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar