Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Pidana Narkotika (SY-08)


Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh peredaran Narkotika di Indonesia sangat merajalela walaupun sudah diatur oleh pemerintah berikut sanksinya akan tetapi tidak ada titik temunya. Peneliti mencoba membandingkan sanksi antara hukum positif maupun hukum Islam.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1.Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Pidana Narkotika?2.Bagaimana isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Pidana Narkotika?
Dengan dibahasnya skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Pidana Narkotikamaka akan diperoleh kegunaan untuk kepentingan ilmiah dapat menambah perbendaharaan hukum Islam maupun hukum positif yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai pegangan atau study banding dalam kajian-kajian selanjutnya. Dan untuk kepentingan ilmu terapan akan dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam menentukan hukum sebuah permasalahan yang muncul berkaitan dengan topik yang dibahas.

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan jenis penelitian library research. Sehubungan karya ilmiah ini menggunakan library research, maka sebagai data diperoleh dari kitab klasik, buku, Undang-Undang dan literatur lainya, dalam kajian pustaka ini sumber data dibagi menjadi dua : sumber primer dan sekunder. Sumber primer mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan buku tentang hukum Islam. Dalam hal ini sumber sekunder berupa buku, artikel yang sesuai dengan topik kajian
Jenis Penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian pustaka. Penulis menggunakan metode analisis data berupa data induktif dan deduktif.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, maka dapat disimpulkan bahwa : 1.Pandangan hukum Islam tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 hendaknya hukum pidana Narkotika sanksinya sebanding pada masa Islam dahulu yaitu hukuman Had dan Ta’zir agar pelaku tersebut jera dan tidak akan mengulanginya lagi.2.Isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang pidana Narkotika dibahas pada pasal 78 sampai pasal 100. Pada dasarnya yaitu pengguna Narkotika pasal 85, produsen pasal 80 dan pengedar pasal 82.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan