Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh peredaran
Narkotika di Indonesia sangat merajalela walaupun sudah diatur oleh
pemerintah berikut sanksinya akan tetapi tidak ada titik temunya. Peneliti
mencoba membandingkan sanksi antara hukum positif maupun hukum Islam.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1.Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Undang-Undang
Nomor 22 tahun 1997 tentang Pidana Narkotika?2.Bagaimana isi
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Pidana Narkotika?
Dengan dibahasnya skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang
Pidana Narkotika” maka akan diperoleh kegunaan untuk kepentingan ilmiah dapat
menambah perbendaharaan hukum Islam maupun hukum positif yang pada akhirnya dapat
dijadikan sebagai pegangan atau study banding dalam kajian-kajian selanjutnya.
Dan untuk kepentingan ilmu terapan akan dapat dijadikan sebagai salah satu
referensi dalam menentukan hukum sebuah permasalahan yang muncul berkaitan
dengan topik yang dibahas.
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan
jenis penelitian library research. Sehubungan karya ilmiah ini
menggunakan library research, maka sebagai data diperoleh dari kitab klasik,
buku, Undang-Undang dan literatur
lainya, dalam kajian pustaka ini sumber data dibagi menjadi dua : sumber primer dan sekunder.
Sumber primer mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan buku tentang
hukum Islam. Dalam hal ini sumber sekunder berupa buku, artikel yang
sesuai dengan topik kajian
Jenis Penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian pustaka. Penulis
menggunakan metode analisis data berupa data induktif dan deduktif.
Setelah
penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa metode diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa : 1.Pandangan hukum Islam tentang Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 hendaknya hukum pidana Narkotika sanksinya sebanding pada
masa Islam dahulu yaitu hukuman Had dan Ta’zir agar pelaku
tersebut jera dan tidak akan mengulanginya lagi.2.Isi dari Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1997 tentang pidana Narkotika dibahas pada pasal 78 sampai
pasal 100. Pada dasarnya yaitu pengguna Narkotika pasal 85, produsen pasal 80
dan pengedar pasal 82.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar