Ketentuan
dalam hukum mengharuskan wakaf uang harus dilaksanakan terlebih dahulu untuk
memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun wakaf uang. Salah satu syarat ataupun
rukun dari wakaf uang yang harus dipenuhi adalah tentang pengelolaan wakaf uang
dan tata cara wakif mengucapkan aqad wakaf uang. Yang harus dipenuhi
adalah adanya proses yang harus memenuhi dengan syarat yang ditentukan,
termasuk di dalamnya uang yang diwakafkan tersebut harus melalui bank syariah
terlebih dahulu. Akan tetapi terkadang syarat dan rukun dalam wakaf uang yang
sudah ditentukan terkadang diabaikan. Hingga akhirnya proses perwakafan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat dan rukun yang sudah ditentukan
sehingga perwakafan tersebut tidak sah.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum wakaf uang dalam
perspektif hukum Islam dan hukum positif? 2) Bagaimana praktik perwakafan di Masjid
Al-Muslimun? 3) Apa latar belakang panitia wakaf di Masjid Al-Muslimun
menerapkan praktek wakaf uang?
. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui hukum
wakaf uang dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Selain itu untuk mengetahui praktik
perwakafan di masjid Al-Muslimun. Dan juga bisa lebih mengetahui tentang yang
menjadi latar belakang panitia wakaf di masjid Al-Muslimun menerapkan praktik
wakaf uang.
Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan pola
pikir, sikap dan pengalaman sebagai upaya untuk menambah wawasan mengenai wakaf
uang. Bagi pengurus masjid Al-Muslimun, sebagai sumbangan pemikiran untuk
mengetahui lebih dalam tentang proses wakaf uang yang sesuai syariat Islam dan
Undang-undang perwakafan. Bagi para pembaca sebagai bahan masukan atau
referensi yang cukup berarti.
Dalam penelitian ini menggunakan
metode wawancara, metode dokumenter, metode observasi. Metode wawancara
digunakan untuk menggali tentang proses perwakafan yang ada pada masjid Al-Muslimun
yang digunakan sebagai data primer. Sedangkan metode dokumenter dan observasi
digunakan untuk menggali data sekunder mengenai latar belakang panitia masjid
Al-Muslimun menerapkan praktik wakaf uang
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: 1) hukum wakaf
uang yang ada di masjid Al-Muslimun menurut hukum Islam sudah sah dan tidak
bertentangan dengan syariat yang sudah ada, tetapi wakaf uang yang ada di
masjid AL-Muslimun jika dipandang dari hukum positif belum diperbolehkan karena
syarat yang ada pada hukum positif ini belum secara umum bisa terpenuhi oleh
proses wakaf uang yang ada di masijid Al-Muslimun, 2) Adapun praktik wakaf uang
yang ada di masjid Al-Muslimun tidak sama halnya yang dilakukan oleh wakaf uang
yang semestinya yaitu uang yang diwakafkan di masjid Al-Muslimun tersebut
kemudian oleh ta’mir masjid Al-Muslimun dibelikan tanah untuk perluasan masjid,
3) Yang melatar belakangi panitia wakaf di masjid Al-Muslimun menerapkan wakaf
uang adalah hanya untuk mempermudah untuk mengumpulkan dana untuk proses
perluasan masjid.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar