Sebuah peraturan hukum
ada karena adanya sebuah masyarakat. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian
dalam pergaulan seluruh lapisan masyarakat.
Penganiayaan yang
bertentangan dengan KUHP Pasal 351-358 serta dalam tindak pembunuhan yang
bertentangan dengan KUHP Pasal 338-350. Terhadap para pelaku tentu saja
dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Sejauh manakah hukum
Islam maupun hukum positif mengatur hal ini, terutama mengenai delik
penganiayaan serta pembunuhan? Kemudian jika melihat banyaknya kasus pembunuhan
yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini, maka perlu adanya peraturan yang
jelas dan tegas untuk mengatasinya.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini