Penelitian dalam
skripsi ini dilatar belakangi atas banyaknya pemberian-pemberian yang diberikan
oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk memudahkan urusan atau
apapun yang secara hukum melanggar aturan, akan tetapi diberikan dengan alasan
sebagai hibah.
Rumusan masalah
dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apa perbedaan antara hibah dan risywah?
(2) Bagaimana hukum meminta kembali harta yang telah dihibahkan menurut pemuka
agama di kecamatan Rejotangan? (3) Bagaimana hukum memakan harta risywah (jika
tidak mendapatkan apa yang diinginkan) menurut pemuka agama di kecamatan
Rejotangan? (4) Bagaimana hukum memberi harta risywah jika tujuannya adalah
untuk kebaikan/dalam keadaan terpaksa menurut pemuka agama di kecamatan
Rejotangan?, dan adapun yang menjadi tujuan penulis adalah (1) Untuk mengetahui
perbedaan antara hibah dan risywah, (2) Untuk mengetahui hukum meminta kembali
harta yang telah dihibahkan menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan (3) Untuk
mengetahui bagaimana hukum dari mengkonsumsi harta risywah yang dibatalkan
niatnya menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan dan (4) Untuk mengetahui
hukum dari memberi harta risywah jika diniatkan untuk kebaikan/karena terpaksa
menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini