Konsep
kedaulatan pangan lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas
secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Kedaulatan pangan adalah hak
setiap orang, kelompok-kelompok masyarakat dan setiap negara untuk menentukan
sendiri kebijakan pertanian, ketenaga-kerjaan, perikanan, pangan dan tanah,
yang berwawasan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya yang sesuai dengan kondisi
khas dan kedaerahan mereka.
Indonesia adalah Negara
agraris, dimana tumbuh dan berkembang dari sektor pertanian. Pertanian tidak pernah
bisa dilepaskan dari masalah pangan, karena tugas utama pertanian adalah untuk
menyediakan pangan bagi penduduk suatu Negara. Salah satu indikator penting
untuk melihat kondisi ketahanan pangan suatu negara secara agregat adalah
melalui angka rata-rata ketersediaan pangan.
Dalam
UU/No 7/Tahun 1996 dan disempurnakan menjadi UU/No 68/Tahun 2002 tentang
ketahanan pangan dijelaskan bahwa: “ Ketahanan Pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan
pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini