Untuk menunjang dan menjalankan pembangunan nasional tentunya
pemerintah Indonesia membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan bersifat
kontinu. Pemerintah Indonesia mendapatkan dana tersebut dari berbagai macam
pemasukan negara. Pemasukan terbesar negara adalah berasal dari sektor
perpajakan. Menurut data Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010, peranan penerimaan perpajakan sudah
mencapai 80% dari penerimaan dalam negeri.
Pajak erat hubungannya dengan pembangunan
nasional. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan
peran serta warga negara sebagai wajib pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi belanja pegawai sampai dengan pembiayaan
berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan,
jembatan, sekolah,
rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan
menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Fungsi semacam itu
disebut dengan fungsi budgetair dari pajak.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini