Indonesia adalah negara hukum yang
demokratis dan konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas hukum
dan konstitusi.Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 1
ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945).[1]Indonesia
sebagai negara yang menempatkan konstitusisebagai hukum tertinggi, menimbulkan
konsekuensi bahwa negara harus menyediakanmekanisme yang menjamin
ketentuan-ketentuan konstitusi dilaksanakan dalam praktik kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Guna menjamin tegaknya dan
dilaksanakannya konstitusi, maka Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga peradilan yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian
of constitution).Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi
diatur dalam konstitusi itu sendiri, yakni ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI 1945.Adapun salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.Bilamana Mahkamah Konstitusi
menganggap ketentuan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[2]
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 turut mencakup
kewenangan dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan undang-undang
agar bersesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.Hasil tafsir Mahkamah
Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang dimaksudkan agar ketentuan suatu
undang-undang bermakna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir.Kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam memberikan tafsiran konstitusional atas ketentuan
undang-undang turut menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga
penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini