Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi
oleh seorang tokoh yang bernama Imam Syafi'i, yang fiqhnya menggabungkan dua
madzab sebelumnya yaitu ahlu hadits dan ra'yi dengan porsi seimbang. Selain itu
madzab Syafi'i adalah madzab yang tersebar di dunia yang di antaranya di
Indonesia. Sedangkan penulis memilih qiyas, karena dengan pertimbangan : a)
Semakin berkembangnya hukum yang belum ada kejelasan dari al-Qur'an dan al-Hadits
ataupun Ijma', b) Mengingat yang diqiyaskan adalah syari'at maka tidak boleh
dibuat semaunya, c) Orang yang melakukan qiyas harus memiliki keahlian dan
memenuhi persyaratan-persyaratan. Dalam hal ini peneliti hanya membahas secara
khusus. Salah satu dari sekian banyak pemikiran tokoh ini yaitu qiyas Imam
Syafi'i dalam Istinbath hukum.
Yang menjadi rumusan masalah dalam
penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana sistematika sumber dan dalil hukum
menurut Imam Syafi'i? (2) Bagaimana konsep qiyas menurut Imam Syafi'i? (3)
Bagaimana analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath
hukum ? Adapun yang menjadi tujuan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui
sistematika sumber dan dalil hukum menurut Imam Syafi’i. (2) Untuk mengetahui
konsep qiyas menurut Imam Syafi’i. (3) Untuk mengetahui analisa penulis
terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum.
Skripsi ini secara teoritis berguna
dalam pengembangan, pembangunan dan peningkatan khasanah ilmiah dalam hukum
Islam. Sedangkan secara praktis berguna bagi setiap orang Islam ketika
menerapkan metode qiyas dalam Istinbath hukum terhadap suatu masalah dan juga
dapat digunakan bahan pertimbangan dalam memproduksi karya-karya ilmiah bagi
seluruh civitas akademik di STAIN Tulungagung maupun pihak-pihak lain yang
membutuhkan.
Dalam penelitian ini
digunakan metode induksi, deduksi, komparasi dan content analisis. Induksi
digunakan untuk menganalisis suatu masalah-masalah dari fakta yang khusus
kemudian ditarik generalisasi secara umum. Deduksi digunakan untuk menganalisa
suatu masalah-masalah yang bersifat umum kemudian dijabarkan secara khusus.
Komparasi digunakan untuk membandingkan dari beberapa pendapat terhadap suatu
masalah dengan memperhatikan penyebab-penyebabnya. Sedangkan content analisis
digunakan untuk memperoleh kejelasan suatu masalah dilihat dari aspek isi dalam
masalah tersebut.
Setelah penulis melakukan studi
analisis terhadap sistematika sumber dan dalil hukum serta konsep qiyas Imam
Syafi'i, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : 1). Bagi Imam Syafi'i, yang
dapat dijadikan sebagai dasar hukum hanyalah al-Qur'an, al-Sunah, Ijma' dan dan
Qiyas, 2). Setiap kasus pasti ada petunjuk tentang hukumnya dan petunjuk itu
dicari dengan ijtihad yaitu dengan qiyas, qiyas hanya berlaku bagi orang yang
menemukannya, 3). Menurut yang dipahami penulis, Imam Syafi’i mewajibkan
ijtihad/ qiyas kepada umat Islam yang mampu dan tidak boleh taqlid.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini