1.1. Latar Belakang
Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salah satu tujuan perkawinan pada dasarnya adalah untuk memperoleh keturunan. Begitu pentingnya keturunan dalam kehidupan keluarga maka keluarga yang tidak atau belum dikaruniai anak akan berusaha untuk mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak merupakan salah satu peristiwa hukum didalam memperoleh keturunan.
Latar belakang dilakukan pengangkatan anak untuk mempertahankan keutuhan ikatan perkawinan dan untuk kemanusiaan dan untuk melestarikan keturunan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini