Asuransi pembiayaan tidak memiliki fatwa DSN-MUI khusus seperti akad/transaksi lain di bank syariah. Fatwa yang tersedia hanya mengenai asuransi syariah yakni Fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001. Sehingga, secara aplikasi, setiap bank punya mekanisme sendiri yang diatur sesuai kebijakan pusat. Dalam teori pelayanan maksimal, ada standar yang harus dipenuhi, yakni TERRA (Tangible, Empathy, Responsiveness, Reliability, Assurance). Ini berarti, pegawai bank harus mewujudkan pelayanannya dengan empati, tanggapan yang cepat, bisa diandalkan, dan punya kepastian. Dalam hal penjelasan asuransi pembiayaan, pegawai BRIS KC Kediri dinilai masih tidak menerapkan prinsip Tangible yakni berwujud. Nasabah tidak memahami secara utuh, itu berarti ada kurang maksimalnya komunikasi sebagai salah satu wujud pelayanan bank.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan asuransi syariah pada pembiayaan di BRIS KC Kediri. Kemudian, melihat bagaimana kualitas pelayanan BRIS KC Kediri pada saat menyampaikan prasyarat asuransi pembiayaan ini pada nasabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk meneliti pada kondisi yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi, analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi.
Hasil penelitian menunjukkan, asuransi syariah yang diterapkan pada pembiayaan di BRIS KC Kediri adalah asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, atau asuransi penjaminan. Pada saat klaim, nasabah hanya perlu memberikan beberapa berkas identitas dan bukti berupa surat keterangan meninggal (apabila nasabah meninggal). Nasabah minimal memiliki satu asuransi yang menjamin. Seluruh permasalahan yang dimiliki nasabah dikomunikasikan oleh Account Officer dengan Pimpinan Cabang.
Komunikasi yang dijalankan oleh pegawai/AO BRI Syariah KC Kediri sudah terhitung baik. Mereka mau mendengarkan keluhan nasabah yang memiliki beberapa kendala mengenai asuransi pembiayaan. Beberapa nasabah mendapatkan manfaat riil dari asuransi pembiayaan. Akan tetapi, terdapat beberapa masalah komunikasi yang kurang maksimal saat berkomunikasi, dibuktikan dari kelupaan nasabah.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini