Pendidikan mempunyai tugas
menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan
selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan pada
dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup
lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga
masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu,
seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan
salah satu tujuan negara Indonesia.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini