Menurut Undang Undang Nomor 52
Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur,
pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi
kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, social budaya, agama serta
lingkungan penduduk setempat. Di samping itu di sebutkan pula perkembangan
kependudukan dan pembanguna keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan
penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh
dimensi penduduk.
Negara Indonesia merupakan
salah satu Negara yang mempunyai populasi pertumbuhan penduduk yang sangat
tinggi. Menurut data dari Tribunnews.com Indonesia berada pada posisi ke empat
jumlah penduduk terbanyak di dunia, dengan jumlah penduduknya sebanyak 237,6
juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang semakin besar ini tentu membawa
tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan kesempatan
kerja, menghilangkan kemiskinan, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan,
meningkatkan infrastruktur, dan pelayanan publik. Dari hasil data di atas
pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan agar dapat meminimalisisr jumlah
perumbuhan penduduk yang sangat tinggi, dan salah satu upaya yang dapat di
lakukan yaitu memaksimalkan peranan Badan atau instansi yang kompeten dalam
menangani masalah pertumbuhan penduduk.
Didalam proses meminimalisir pertumbuhan
penduduk harus dilakukan dengan beberapa tahap-tahap yang sudah di desain sedemikian
baiknya agar pada saat melaksanakan proses tersebut dapat berjalan dengan baik,
karena setiap saat pertumbuhan penduduk dapat berubah-ubah, maka dari itu
pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu
pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya atau perbandinagan populasi
yang dapat dihitung sebagai perubahan jumlah individu dalam suatu populasi.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini