Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Pemerintah Daerah Dan Pemberdayaan Masyarakat Petani Rumput Laut Di Kota … (IPM-15)



Secara mendasar salah satu tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan tersebut memberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Kegagalan dan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan semua pihak yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami realitas masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini merupakan mekanisme pembangunan nasional yang menjadikan masyarakat pada akhirnya berperan sebagai pelaku utama kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan tindak lanjut, untuk itulah diperlukan payung hukum bagi penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang tidak hanya dapat menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga sebaliknya menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya memberikan mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan nasional yang memberikan peran aktif kepada masyarakat parsitipatif.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Inspektorat Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Takalar (IPM-14)



Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Penyelenggaraan pembangunan nasional merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Salah satu aspek yang sangat penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan manusia pelaksananya. Sebab apapun yang dimiliki oleh suatu bangsa; kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak di tangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral intelektual maupun dari segi mental spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dari iklim persaingan yang sangat ketat dewasa ini.
Kelancaran pembangunan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tergantung dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang pada pokoknya tergantung pula pada kesempurnaan pegawai negeri sipil (PNS). Dalam usaha mencapai tujuan nasional di perlukan adanya PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam menyelenggarakan tugasnya.
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peranan Dinas Pemuda Dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlet (IPM-13)



Otonomi Daerah sebagai implementasi pemberlakuan UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.32/2004) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigma pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan (Hoessein, 2001) :
“Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah”.
Pada dasarnya tujuan utama dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah  adalah membebaskan pemerintah pusat dari segala tugas-tugas pemerintahan yang membebani dan dinilai tidak perlu karena lebih efektif jika ditangani oleh pemerintah daerah. Dengan demikian pusat lebih banyak waktunya untuk mengamati dan merespon setiap perkembangan yang terjadi di dunia global untuk dijadikan pertimbangan dari setiap kebijakan yang akan diambil.
Jika ditinjau dar aspek sosial, terdapat ragam maslah yang kemudian sering terabaikan dari kacamata kebijakan pemerintah daerah seperti kurangnya upaya yang serius untuk mengurangi pengaruh sosial yang mengungkung masyarakat dalam kondisi kemiskinan struktural apalagi jika lebih diperparah dengan kurangnya akses masyarakat untuk memeperoleh pengetahuan dan keterampian serta informasi yang digunakan untuk kemjuan masyarakat ditambah dengan kurangnya berkembangnya kelembagaan masyarakat dan organisasi sosial yang merupakan sarana untuk melakukan interaksi serta memperkuat ketahanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

TOKOH MASYARAKAT DAN PERILAKU MEMILIH(Studi Tentang Perilaku Memilih Tokoh Masyarakat Pada Pilkada Gubernur 2006 Di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat) (IPM-7)

Demokrasi sebagai suatu proses yang telah meniscayakan semangat persamaan dan kebersamaan demi tercapainya kebaikan dalam berpolitik. Setelah sukses bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu 2004 secara langsung, maka disusul dengan pemilihan ditingkat lokal, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Hadirnya Pilkada sebagai respon atas keinginan masyarakat lokal, yang kemudian direspon kembali oleh pemerintah melalui kebijakan.

Kebijakan penyelenggaraan perpolitikan di Indonesia setidaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati sebuah demokrasi pada tingkat lolkal yang disebut Pilkada, namun berbagai masalah kemudian muncul sebagai bagian dari dinamika politik lokal dan hal ini menjadi tantangan bagi para elite daerah  untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, serta mengatur dan mengelola segala potensi daerah.

Pilkada langsung merupakan arus balik politik lokal atau sering disebut pergeseran dari sistem elite vote ke popular vote. Namun, dalam realitasnya tidak jarang ditemukan permasalahan disana sini, namun permasalahan yang paling mencolok adalah benturan berbagai kepentingan politik sehingga dalam ajang pilkada terkadang terjadi konflik yang sepertinya sulit terhindarkan.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung tidak hanya merupakan format baru dalam kancah politik nasional, melainkan merupakan arus politik demokrasi pada arus lokal. Kedudukan kepala daerah sebelumnya yakni pada masa rezim orde lama dan orde baru ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa melihat aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal kemudian berbalik kepada masyarakat untuk secara langsung memilih pemimpin daerahnya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Olahraga Cabang Taekwondo (IPM-6)

Orde baru tumbang pada tahun 1988, karena sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik dianggap tidak baik dan tidak sesuai lagi, karena rencana pembangunan ditentukan oleh pemerintah pusat, perencanaan dan kebijakan ditetapkan dari atas ke bawah (top-down planing and development), dan dapat diinterpretasikan mengekang demokrasi dan aspirasi daerah, dan bahkan menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak, oleh karena itu sistem pemerintahan yang sentralistik harus diganti dengan pemerintahan yang desentralistk.

Rasa ketidakpuasan rakyat yang dipendam sejak lama kemudian meletus dalam gerakan reformasi politik menumbangkan pemerintahan Orde Baru yang berkobar pada pertengahan 1998 dengan mengusung tiga prinsip dasar, yaitu demokrasi, transparansi dan akuntabilitas.

Demokrasi berarti memberikan kebebasan dan kesempatan kepada rakyat untuk menikmati hak dasar yang meliputi; kehidupan yang layak, lapangan kerja yang layak, pendidikan yang murah, pelayanan kesehatan yang baik, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan berserikat dan kebebasan berpolitik

Otonomi Daerah sebagai implementasi pemberlakuan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.22/1999) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigma pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan (Hoessein, 2001, 32) :

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Implementasi Program Pendidikan Gratis Di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur (IPM-5)

        Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program/kebijakan untuk dilaksanakan  oleh aparat pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan program/kebijakan yang telah diputuskan, yang didukung oleh sarana dan prasarana yang ada.

Pendidikan memiliki peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan. Bagi setiap orang tua, masyarakat, dan bangsa pemenuhan akan pendidikan menjadi kebutuhan pokok. Pendidikan dijadikan bagian utama dalam upaya pembentukan sumber daya manusia (SDM)  yang diharapkan suatu bangsa.

Kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah Merupakan kebijakan publik desentralisasi  ( UU 32 Tahun 2004 ) di mana urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan, sesuai kebijakan pendidikan nasional (UU No. 20 tahun 2003). Sesuai dengan kebijakan  pendidikan nasional ada dua hal kusus yang berkenaan dengan hal tersebut adalah pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang merupakan amanat dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU No. 20 tahun 2003 pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan tahun.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang (IMP-4)

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat  dukungan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam  rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan  yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah  memberikan  pelayanan  umum kepada  masyarakat. Oleh karena itu, organisasi  pemerintah  sering  pula  disebut  “Pelayanan  masyarakat” (Public Servant).
 Konsep dasar mengenai ”pelayanan” sudah banyak dijelaskan oleh para ahli.  Antara  lain  menurut  Supriyanto  dan  Sugiyanti,  dalam  buku Otonomi  Daerah  ’Capacity building   dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya  untuk  membantu  menyiapkan, menyediakan/mengurus  keperluan orang lain. Selain itu, dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan  kepada  orang  lain  dengan cara-cara  tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan  yang  dilakukan oleh  aparat birokrasi (pemerintah),  dapat dikatakan  sebagai  pelayanan  publik.  Sebab aparatur pemerintah bertanggung  jawab  memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan public’ ini, menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity  building  dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’  (2003 : 68) adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat  pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan swasta  dalam  bentuk  barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang berlaku.  Sedangkan ’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh  penyelenggaraan  pelayanan publik  sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian ’pelayanan publik’  yang terdapat dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Pelaksanaan Pelayanan Umum Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros (IPM-3)

Pemerintah pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan di mana sebuah wilayah yang dihuni oleh masyarakat serba mengalami kekacauan. Aktivitas pemerintah dalam upaya memelihara kedamaian dan keamanan suatu wilayah menjadi kewenangan utama baik secara internal maupun eksternal. Sebagaimana yang kita ketahui tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dengan kata lain, pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat yang merupakan fungsi primer dari pemerintahan. Pemerintah tidana alokasi Khusus diadana alokasi Khususan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.

Secara teoritis otonomi daerah akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum, karena dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara jasa pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna jasa. Pelayanan umum adalah merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk menurunkan kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat serta perbaikan yang berkualitas dari pelayanan umum merupakan suatu investasi dalam peningkatan modal manusia. Dengan demikian akan membawa dampak pada produktivitas masyarakat di masa yang akan datang dan pada saat yang sama, pelayanan umum itu secara langsung memenuhi konsumsi dasar yang merupakan tujuan dari kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Pelayanan merupaka tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea Ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi: Melindungi Segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia emamjukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti yang dikatakan Moenir (2001;IX) “ Pelayanan umum dan hak dasar warga Negara dan hak asasi saling berkaitan tidana alokasi Khusus terpisahkan satu sama lain ”. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sarundajang (1999:16) bahwa “ Pemerintah memiliki fungsi umum pemerintahan yaitu Fungsi Pengaturan (Regulation) dan Fungsi Pelayanan (Service) “. Dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pada Bab II Pasal 3 (Ayat 1) ditegaskan bahwa:

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis kinerja aparat kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (IPM-2)

Dengan di keluarkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten  atau daerah kota di bawah kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelurahan tidak bisa terlepas dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (termasuk pembinaan dan pengawasan aparatnya).Begitu juga dengan pelaksanaan otonomi daerah, kelurahan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri.

Konsekuensi dari hal tersebut pemerintah kelurahan dituntut memiliki kemampuan yang semakin tinggi untuk menjawab tantangan tugas yang semakin berat. Karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah kelurahan baik kemampuan dalam mengambil inisiatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sehingga diperoleh kinerja pemerintah yang baik.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.  Hubungan kerja kecamatan dengan kelurahan bersifat hierarki. Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Contoh Skripsi Ilmu Pemerintahan

Contoh Skripsi Ilmu Pemerintahan

Contoh Skripsi Ilmu Pemerintahan ini tentu sangat berguna bagi mahasiswa yang tengah menyusun tugas akhirnya. dalam postingan kali ini saya ingin menampilkan skripsi kepada teman-teman yang mengambil setudi Ilmu Pemerintahan.


Contoh Skripsi Ilmu Pemerintahan ini bisa dijasikan bahan referensi untuk memperkaya dan mempertajam penyusunan skripsi anda.



Contoh Skripsi Ilmu Pemerintahan yang kami siapkan dalam bentuk file MS WORD, dan bukan PDF. Silahkan klik judul untuk melihat isinya
 



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)



Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, strategi ataupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan baru tentang paradigma pembangunan tersebut menitik beratkan pada strategi pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki prakarsa dan daya kreasi tinggi untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui berbagai macam usaha/kegiatan. Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian memerlukan  tenaga-tenaga pemerintahan dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di pedesaan, merupakan suatu upaya pemerintah dalam menempatkan kawasan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat miskin atau kecil. Karena itu program pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya adalah kegiatan awal untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di pedesaan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)



Pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini adalah dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Dengan demikian, arah pembangunan jangka panjang bukan hanya kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
           Tujuan pembangunan seperti ini memuat ciri-ciri keselarasan      antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu tujuan pembangunan adalah meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat didalamnya karena partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana, tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mutaawali bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, karena partisipasi dalam pembangunan sangat luas, bukan hanya gotong royong memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi partisipasi dalam semua program pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peran Dppkad Dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pad) (IPM-10)



Salah satu tuntutan Reformasi 98’ adalah Otonomi Daerah. Lahirnya tuntutan ini bisa dimaknai sebagai strategi atau solusi atas maraknya isu disintegrasi daerah. Ada banyak sebab lahirnya tuntutan itu. Salah satunya karena cara-cara penyelesaian problem kebangsaan oleh pemerintah  yang militeristik. Padahal militeristik adalah ciri fasisme[1]. Selain itu, otonomi daerah ini adalah bentuk kompromi dari pertikaian panjang antara dua konsep bentuk negara dengan akar historis dan filosofis sangat berbeda. Kedua konsep itu adalah bentuk negara federal dan bentuk Negara kesatuan yang masing-masing diadopsi dan dipertahankan oleh Muhammad Hatta dan Soekarno.
            Reformasi telah membawa suasana baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prestasi reformasi (Chrisnandi, 2008)[2] ditandai dengan rezim lama diturunkan dan digantikan rezim baru. Politik otoritarianisme digantikan politik demokrasi. Sentralisme dikubur dengan desentralisasi. Konstitusi lama (UUD 1945) diamandemen sebanyak empat kali. Multipartai menyediakan ruang bagi setiap orang untuk berkumpul dan mendirikan partai politik. Dibentuk lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
            Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[3]. Melalui asas desentralisasi, otonomi daerah hadir untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah.   

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin Di Kabupaten .... Periode 2004 -2009 (PLT-5)



Bangsa Indonesia yang sedang berada dalam proses belajar bagaimana hidup di alam demokrasi, masyarakat pada umumnya membutuhkan pemimpin-pemimpin yang menghayati peran dan fungsinya. Pemimpin selalu menjadi fokus dari semua gerakan aktivitas baik dalam aktivitas politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Menurut Kartini Kartono, menjelaskan bahwa tentang pentingnya ketertiban, dalam kompleksitas masyarakat, manusia harus hidup bersama dan bekerja sama dalam suasana yang tertib dan terbimbing oleh seorang pemimpin, dalam mencapai tujuan bersama, diperlukan kerja yang kooperatif yang perlu dipandu oleh seorang pemimpin. Jadi selain ketertiban yang perlu juga diperhatikan adalah panutan. Suatu komunitas (daerah) memerlukan panutan, yakni sosok yang dianut, yang dianggap mampu mengayomi dan melindungi komunitasnya, dan dapat diandalkan. Kepemimpinan merupakan suatu hubungan antara pihak yang memiliki pengaruh dengan pihak yang dipengaruhi, dan merupakan suatu kemampuan menggunakan sumber pengaruh secara efektif.
Sebutan politik dalam kepemimpinan politik menunjukkan kepemimpinan berlangsung dalam suprastruktur politik (lembaga-lembaga pemerintahan), dan yang berlangsung dalam infrastruktur politik (partai politik dan organisasi kemasyarakatan)[1]. Pemimpin politik umumnya lebih menggunakan hubungan-hubungan formal dan personal dalam menggerakkan pengikutnya untuk mencapai tujuan tertentu. Konsep kepemimpinan politik merupakan suatu hal yang pokok dalam sistem politik, kerja sama mencapai suatu tujuan. Hal ini menimbulkan beberapa inti yang terkandung dalam kepemimpinan politik itu menyangkut hal kepemimpinan politik ada pengaruh, konteks kepemimpinan politik adalah kelompok, serta adanya unsur pencapaian tujuan.[2]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten ...(IPM-34)



Penyelenggaraan pembangunan merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada manusia pelaksananya, sebab apapun yang dimliki oleh suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak ditangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat ketat dewasa ini.
Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah merupakan tulang punggung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi dewasa ini telah berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar tugas-tugas manusia, namun factor manusia masih sangat diperlukan. Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh kemampuan manusia untuk mengolahnya.
Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam usaha mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Efektivitas Kebijakan Program Gerakan Makassar Gemar Membaca Di Kota Makassar (IPM-21)



Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan masyarakat dapat berpikir kritis, kreatif, dan produktif.
Secara realitas pendidikan Indonesia belum memberikan titik terang menggembirakan, padahal sumber daya alam (SDA) yang melimpah juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Ketersediaan SDA yang melimpah tidak banyak menentukan kemajuan suatu masyarakat dan bangsa. Faktor kualitas perorangan dan kelompok masyarakat itu sendiri yang menentukan kemajuan. Sehingga optimalisasi sumber daya manusia menjadi sangat penting, dengan ini hasil yang maksimal atas pemanfaatan sumber daya alam dapat tercapai sehingga masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam menikmati hasil pembangunan yang ada.
Gambaran dunia yang semakin menyatu sebagai efek dari globalisasi, menjadikan terbukanya akses yang besar terhadap arus informasi. Hal ini memaksa setiap elemen dalam masyarakat untuk berpacu meningkatkan kualitas mereka. Dinamika sosial senantiasa bergerak menuju era kompetisi yang menuntut kompetensi tiap individu.
Dalam bidang pendidikan nasional juga telah muncul berbagai pendapat dan pandangan mengenai perlunya reformasi pendidikan nasional. Mengingat proses pendidikan merupakan salah satu tuntutan konstitusi yang mengatakan bahwa tujuan untuk membangun Negara Indonesia ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional merupakan salah satu tuntutan fundamental yang diamanatkan oleh konstitusi 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III Pasal 4 ayat 5, menjelaskan bahwa : ”Salah satu cara penyelenggaraan pendidikan adalah dengan mengembangkan budaya baca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain. Di sinilah pemerintah dan masyarakat dituntut untuk bekerja sama demi terciptanya kualitas pemberdayaan manusia yang diinginkan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan