Salah satu tolak ukur
pembangunan nasional adalah pembangunan ekonomi dimana sektor ekonomi selalu
menjadi fokus pemerintah dalam melaksanakan pembangunan baik jangka pendek
maupun jangka panjang.Kini setelah masa krisis terlewati, perbaikan sektor
ekonomi tetap menjadi prioritas utama.Pembangunan ekonomi tidak dapat terlepas
dari perkembangan berbagai macam lembaga keuangan.Salah satu di antara
lembaga-lembaga keuangan tersebut yang nampaknya paling besar peranannya dalam
pembangunan ekonomi adalah lembaga keuangan bank, yang lazimnya disebut bank.
Bank
merupakan lembaga intermediasi bagi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang
kekurangan dana. Dimana bank memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah agent of trust.Agent of trust berarti
dalam kegiatan usahanya bank mengandalkan kepercayaan (trust) masyarakat. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik dan bank tidak akan
bangkrut (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2008:9). Untuk bisa menjaga
kepercayaan masyarakat, maka bank harus menjaga kinerja keuangannya.Kinerja
keuangan bank dapat dinilai dari beberapa indikator.Salah satu indikator utama
yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keuangan bank yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan keuangan akan dapat dihitung sejumlah rasio keuangan yang
lazim dijadikan dasar penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio keuangan adalah
hasil perhitungan antara dua macam data keuangan bank,yangdigunakan untuk
menjelaskan hubungan antara kedua data keuangan tersebut yang pada umumnya
dinyatakan secara numerik,baik dalam bentuk persentase atau kali (Selamet
riyadi,2006:155).
Rasio profitabilitas
merupakan salah satu rasio keuangan yang dapat digunakanuntuk mengukur
efektivitas perusahaan dalam memperoleh laba, atau dengan kata lain
profitabilitas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba dari kegiatan operasionalnya (Munawir,2002). Profitabilitas
dalam dunia perbankan dapat dihitung dengan Return on Assets (selanjutnya
disingkat ROA). Dalam hal ini Return On Asset (ROA) merupakan rasio
antara laba sebelum pajak terhadap total asset.ROA penting bagi bank
karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan dengan memanfaatkan asset yang dimilikinya. Menurut ketentuan Bank
Indonesia, standar yang paling baik untuk Return On Assets dalam ukuran
bank-bank Indonesia minimal 1,5%.Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar
pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi
bank tersebut dari segi penggunaan asset (Lukman Dendawijaya ,2000:120).
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini