PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan momentum terjadinya pergeseran paragdigma sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semula bercorak sentralistik menjadi desentralistik.
Prinsip otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana dianut UU No 22 tahun 1999 merupakan kebijakan atau strategi untuk memberdayakan dan memandirikan daerah, serta mendorong kemandirian Pemda.
Secara eksplisit otonomi daerah merupakan kewenangan hakiki yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, optimalisasi dan efisiensi dinas/badan/bagian/kantor serta uit-unit terkait lainnya melelui peningkatan prestasi kerja karyawan.
Dengan prestasi kerja karyawan yang meningkat akan terjadi efisiensi pada masing-masing sektor, sehingga dengan melalui peningkatan prestasi kerja karyawan diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Untuk meningkatkan prestasi kerja tersebut, perlu adanya motivasi yang diberikan oleh pimpinan dalam suatu organisasi.
Suatu organisasi akan berhasil dalam mencapai tujuan an program-programnya bila orang-orang yang bekerja dalam organisasi itu dapat melakukan tugas-tugas dengan baik sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing.
Agar orang-orang dalam organisasi tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan seorang pemimpin yang dapat memotivasi an mengarahkan segala sumber daya yang ada kearah pencapaian tujuan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini